DaerahHeadlineTegal

Gandeng Disdukcapil, KPU Kota Tegal Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih

Kota Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih Dengan Tema “Sinergitas KPU dan Disdukcapil Kota Tegal pada Pilkada Tahun 2024”.

Rapat yang berlangsung di Aula Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Rabu (24/7/2024) ini dihadiri, Komisioner KPU Kota Tegal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Kalapas Kelas II B Tegal, Asisten 1 Pemkot Tegal, Bawaslu Kota Tegal, Camat, Lurah, RW se-Kota Tegal, serta PPS/PPK Divisi Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi melalui Komisioner KPU Divisi Pendataan dan Informasi, Imam Ghojali menyampaikan kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi dan sinergitas antara KPU Kota Tegal dan Disdukcapil Kota Tegal terkait mengenai data pemilih yang urusannya dengan warga meninggal dan pindah domisili atau yang sering terjadi di lapangan itu tidak ketemu di Pantarlih namun namanya masih muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal.

“Pantarlih dalam melakukan coklit itu dasarnya dari DP4, yang munculnya nama disitu ketika didatangi ternyata warga itu sudah tidak ada. Bahkan ketika ditanyakan ke Pak RT pun tidak mengetahui. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan terkait Keputusan Presiden (Kepres) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu yang menyebutkan bahwa warga yang pindah domisili itu langsung ke Disdukcapil tanpa harus lapor ke Pak RT,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Imam bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut konsolidasi dan koordinasi dari teman-teman PPS/PPK dengan Disdukcapil terkait data-data itu.

Terkait warga yang meninggal, Imam mengatakan dalam proses coklit ketika meninggal adalah data dukungnya akta kematian. Sementara ini masih banyak warga yang belum memberikan laporan yang akhirnya itu tidak tercatat oleh Disdukcapil sehingga nama-nama tersebut masih muncul di dalam DP4.

“Padahal data meninggalnya sudah lama, tapi nama tersebut masih muncul di DP4,” tambahnya.

Imam menjelaskan untuk sampai hari ini data pencoklitan sudah selesai 100 persen dari data DP4. Saat kami lagi menunggu teman-teman Pantarlih untuk memberikan laporannya kepada PPS kemudian dilakukan perekapan mulai dari laporan data hasil coklit, dan data jumlah pemilih potensial. Dari hasil rekapan tersebut, kemudian PPS akan melakukan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP setelah itu diplenokan di tingkat kelurahan, baru berjenjang ke PPK dan kota sekaligus rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya dilakukan rekapitulasi ke tingkat provinsi baru balik lagi masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan DPS tersebut dan setelah itu baru DPSHP,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan warga masyarakat dalam hal ini diwakili Pak RW sebagaimana sebagai perangkat untuk bisa ikut berperan aktif di masyarakat.

“Apa yang disampaikan pada kegiatan hari ini untuk dapat disosialisasikan ke masyarakat, yang pertama terkait warga yang meninggal untuk bisa diuruskan kematiannya. Kedua, terkait mengenai perekaman E-KTP yang kaitannya juga dengan Disdukcapil, serta bisa memberikan masukan kepada KPU terkait warga yang belum tercoklit,” pungkas Komisioner KPU Divisi Pendataan dan Informasi, Imam Ghojali.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button