Galian C Ilegal di Kawasan PTPN2 Deliserdang
DeliSerdang,Mitratoday.com- Penambang Galian Tanah yang biasa disebut Galian C begitu menjamur dikecamatan batang kuis,
Kuat dugaan Galian C ini beroperasi tanpa izin dan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN II yang sudah tidak produksi lagi, aktifitas ini sudah berjalan lebih 2 tahun lamanya tanpa tanpa tersentuh oleh aparat,
Pantauan langsung oleh wartawan dilokaai kegiatan galian C ilegal ada beberapa titik didusun 1, dusun 2 desa Sena , Dusun 3 desa tumpatan Nibung dan dusun 1 desa baru kecamatan batang kuis
Diduga oknum yang melakukan galian C ilegal ini berasal dari kec.Beringin lubuk pakam dan Kec.Batang Kuis
(LSM ) Dpw FORMAPERA SUMUT Sangat prihatin dengan kegiatan galian C ilegal ini yg dilakukan terus menerus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikn masyarakat serta negara
Abdul Hadi Sekretaris Dpw Formapera Sumut mengatakan “kami sudah lama menerima keluhan masyarakat tentang kegiatan ini secara fungsional lembaga kami telah melayangkan pengaduan dan pemberitahuan secara resmi kepada pihak terkait seperti kepada kepolisian dan Pihak kecamatan agar segera menindak dan melakukan investigasi langsung kelokasi galian untuk mempertanyakan tujuan dan maksud kegiatan galian C tersebut,ujar hadi
Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena bukan saja merugikan masyarakat tetapi juga Negara disini dirugikan , dampaknya sangat besar bagi masyarakat sebagaimana kita ketahui sudah ada korban meninggal dilokasi galian tersebut, kami meminta dengan pihak terkait, intansi terkait serta kepolisian untuk tidak tinggal diam atas pengaduan yang kami buat ini
Ada apa dengan pemerintah batang kuis mengapa dibiarkan? ada apa selama ini sudah 2 tahun dilakukan pembiaran, dimana selama ini pemerintahan batang kuis , ujar Hadi lagi
Penulis :Fery
Editor :Putra