DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Galian C Diduga Ilegal : Proses Hukum Mengendap di Polres Simalungun Selama 1,2 Tahun?

Sumatera Utara,mitratoday.com – Kasus galian C ilegal di Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Proses hukum yang telah berjalan selama 1,2 tahun terkesan mengendap, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima Kejaksaan Negeri Simalungun pada 17 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari pengamanan satu unit alat berat Excavator dan satu unit mobil truk Mitsubishi jenis Colt Diesel oleh personel Polres Simalungun pada Desember 2023 lalu. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk pengerukan pasir ilegal di Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan I. Sehingga Nanda Syaputra, pengelola galian C, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, mobil truk Colt Diesel yang dikendarai Sajali, sekaligus pemilik kendaraan, juga turut diamankan. Sajali mengaku bahwa dirinya sedang mengantri untuk memuat pasir yang dibeli dari Nanda Syaputra ketika truknya diamankan.

“Saya membeli pasir untuk dijual kembali ke masyarakat. Kalau galian C itu ilegal, pasti saya tidak berani membeli pasirnya. Galian C ini sudah beroperasi bertahun-tahun dan selalu aman,” ujar Sajali saat diwawancarai awak media, Selasa (18/02/2025).

Sajali dan sopir truknya sempat ditahan selama dua hari dua malam di Mako Satreskrim Polres Simalungun sebelum akhirnya dibebaskan atas jaminan keluarga. Namun, hingga kini, alat berat Excavator dan mobil truk Colt Diesel masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Berkas Perkara Sudah P21

Brigadir Pol. Irwan Simamora, juper penyidik di Polres Simalungun, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan mobil truk telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

“Perkara sudah P21 dan mobil truck sudah diserahkan kekejaksaan Simalungun, untuk konfirmasi silahkan hubungi Kanit Tipiter Ipda Pol. Irvan Purba,” ujarnya.

Ipda Pol. Irvan Purba, melalui WhatsApp, juga menegaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan sudah P21. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status penahanan Nanda Syaputra. “Silahkan hubungi humas Polres untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.

AKP. VJ Purba, Kabag Humas Polres Simalungun, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru kasus ini. “Tanyakan saja kepada penyidik. Namun, nanti akan kami pertanyakan lebih lanjut,” katanya melalui WhatsApp.

Kejaksaan Negeri Simalungun Terima Berkas

Awak media yang menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun diterima oleh petugas piket. Dikonfirmasi bahwa berkas perkara galian C ilegal tersebut baru diterima pada Senin (17/02/2025) dan telah dinyatakan P21. Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, status berkas masih P19. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Barry Sugiarto, S.H., M.H.

Meskipun berkas perkara telah lengkap, proses hukum kasus ini dinilai lamban. Masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik galian C ilegal di masa depan.

Sementara itu, alat berat Excavator yang diamankan diduga masih terparkir di Mako Satreskrim Polres Simalungun, ditutupi plastik, sementara mobil truk Colt Diesel tidak terlihat di lokasi.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button