Blitar,mitratoday.com – Masyarakat petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dari lereng Gunung Kelud menggelar aksi di DPRD Kabupaten Blitar, menuntut Tranparansi Pengelolaan Perkebunan dan cabut izin perkebunan yang diduga bermasalah, Rabu (12/07/2023).
Aksi diikuti sekitar 300 masyarakat Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Santoso Sejati dengan membentangkan poster agar Anggota DPRD Kabupaten Blitar mendengar aspirasi mereka.
Setelah berjalannya aksi, perwakilan aksi diperkenankan masuk untuk dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang di ketuai Muharam Sulistiono.
Kelompok masyarakat petani yang dipimpin Ketua KRPK M Trianto menuntut DPRD bersikap tegas terhadap perkebunan nakal di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam audiensi itu turut hadir Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Jumali, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta delegasi dari perusahaan perkebunan. Audiensi berlangsung alot karena kedua pihak teguh dengan pendiriannya masing-masing.
“Kami mendesak dewan tegas, turun tangan langsung atas kesemrawutan pola pengelolaan yang ada di 16 perkebunan di Desa Sumberasri. Izin dan praktik dilapangannya berbeda,” ujar M. Trianto selaku koordinator aksi.
Masyarakat juga mengeluh terkait alih fungsi lahan yang ugal-ugalan, yang diduga menabrak kepentingan masyarakat setempat. Salah satunya, tanggul tempat penampungan air yang digunakan untuk mitigasi bencana, malah diubah menjadi kandang sapi.
“Ada juga dugaan pembakaran lahan, itu jelas ada pidananya, dendanya pun jelas. Yang jadi korban siapa? ya masyarakat sekitar. Warga Sumberasri lah yang pertama akan terkena dampaknya, makanya kita desak dewan bergerak cepat,” tegasnya.
Massa memberi waktu paling lama satu minggu, untuk penyelesaian masalah tersebut. Jika tidak, maka akan lebih banyak massa lagi yang datang, untuk menuntut pencabutan HGU ke-16 perusahaan perkebunan tersebut.
“Kita minta Dewan untuk tegas, tadi sepakat kita kasih waktu satu minggu untuk diadakannya pertemuan dengan direksi perusahaan, karena yang hadir tadi gak punya kuasa apa-apa. Kalau lebih dari satu minggu, kita tuntut cabut HGU-nya,” pungkas Ketua KRPK ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, DPRD akan menyikapi serius permasalahan ini. Rencananya DPRD juga akan meninjau langsung lokasi perkebunan yang diduga bermasalah.
“Tentu tadi kita kasih waktu satu minggu, tegas tidak boleh lewat dari itu. Kita juga akan tinjau langsung lokasinya. Karena ini masalah serius, menyangkut kepentingan masyarakat luas.” Ujarnya.
Sementara delegasi perusahaan perkebunan yang hadir belum mau memberikan komentar apapun, ketika ditanyai tentang permasalahan ini.
Pewarta : Novi