FORIKKAM Lampteng Minta Perjanjian Kerjasama Dengan Law Firm Tosa Dan Rekan Tidak di Batalkan
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Para kepala kampung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Kampung (FORIKKAM) Lampung Tengah meminta kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum (kabag hukum) Pemda Lampung Tengah, agar perjanjian kerjasama antara para kepala kampung dengan salah satu kantor hukum Law Firm TOSA dan Rekan untuk tidak di batalkan.Sebab saat ini para kepala Kampung sudah nyaman dalam bekerja dan banyak mengerti tentang Hukum.
‘’Kehadiran kami kesini adalah untuk berkonsultasi dengan Kabag hukum mengenai Forikkam dan juga kalau bisa perjanjian kerjasama antara para kepala kampung dengan Law firm TOSA dan Rekan untuk tidak di batalkan karena itu sangat kami harapkan, bukan berarti kalau di damping oleh lawyers jika kami salah tetap di bela tapi kalau kami salah tetap diproses sesuai dengan aturan yang ada dan para kepala kampung ini butuh pendampingan hukum dan nantinya ada sosialisasi mengenai Hukum di setiap Kampung,’’ujar Jahri Effendi yang juga merupakan ketua Forikkam Lampung Tengah, Rabu (29/7/20).
Jahri menambahkan dengan adanya kerjasama tersebut para kepala Kampung di Lampung Tengah sudah mulai mengerti tentang Hukum dan tidak berniat untuk bekerja melanggar hukum.
’’Para kepala kampung sekarang ini sudah mulai paham mengenai Hukum dan jika kami salah siap diproses dan terima sangsi hukumnya. Kami tidak berniat kerja semaunya tapi bekerja dengan sebaik -baiknya karena niat kami adalah untuk membangun kampung,”ucap Jahri.
Sementara itu Rokhimi selaku Kepala Kampung Bumi Nabung Ilir mengatakan jika dirinya tidak setuju dengan adanya rencana pembatalan kerjasama antara pihak kepala kampung dengan salah satu kantor hukum tersebut.
’’Dengan adanya kerjasama kepala Kampung dengan law firm TOSA dan Rekan ini, Kami para kepala kampung lebih nyaman,lebih tenang.karena latar belakang kepala Kampung ini ada yang berlatar belakang yang tidak memadai dan tidak mengerti aturan Hukum,Ketika kami ada kerjasama ini kami banyak belajar bagaiman cara membangun kampung berlandaskan aturan yang ada karena selama ini banyak kepala kampung kurang memahami tata cara mengelola Kampung.Disini kami bisa belajar seperti membuat peraturan kampung yang sonding dengan peraturan di atasnya, Artinya kebijakan yang di ambil dalam peraturan kampung itu bisa sinergi dnegan perturan yang lebih tinggi sehinga tidak berbenturan.’’Terang Rokhimi.
Menurut Rokhimi jabatan Kepala Kampung adalah posisi yang strategis mengingat banyak anggaran yang di terima baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sehingga di butuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang tata cara mengelola dana tersebut.
’’Kepala Kampung ini kuasa anggaran baik yang sumbernya dari APBN maupun APBD yang cukup signifikan dananya, Maka jabatan Kepala kampung itu jabatan yang cukup seksi karena banyak uang di sana, sehingga sering di manfaatkan oleh oknum luar unuk mengambil keuntungan sementara kepala kampung tidak mengusai aturan hukum yang ada.Dengan adanya pendampingan Hukum ini kami bisa belajar apa yangharus di lakukan.
Sehingga program–program yang di jalankan bisa di pertanggung jawabkan secara administrasi dan secara Hukum dan di pertanggung jawabkan kepada masyarakat secara moral.Dan apa yang menjadi tujuan pemerintah dapat di realisasikan dan manfaatnya di rasakan oleh masyarakat. Untuk itulah para kepala kampung berharap kepada Bapak Bupati Lampung Tengah untuk tidak memutus kerjasama ini dan terus di lanjutkan karena kami sudah merasa nyaman dan semua demi pembangunan kampung yang lebih baik.’’jelasnya.
Sedangkan Kabag Hukum Lampung Tengah,Eko Pranyoto mengatakan bahwa semua aspirasi dan keinginan dari Forikkam Lampung Tengah ini akan segera di laporkan dan di sampaikan kepada Bupati Lampung Tengah selaku pimpinan di daerah ini.
’’Semua masukan dan keinginan dari para kepala kampung ini akan segera Saya sampaikan kepada Pak Bupati atau jika perlu para ketua dan pengurus Forikkam ini menghadap langsung kepada Beliau. Tetapi intinya semuanya ingin agar Mou Kerjasama dengan Kantor hukum ini jangan di cabut atau di batalkan dan semua keputusan terakhir ada di Bapak Bupati Lampung Tengah yang juga merupakan penasehat dari Forikkam Lampung Tengah.’’ Tandas Eko Pranyoto.