FJSB Lamteng Akan Lakukan Aksi Damai Kawal Kasus Intimidasi Wartawan
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Kasus intimidasi wartawan oleh oknum kepala kampung Tanjung Jaya Oktavianus Hermanto (Gepeng) beberapa hari yang lalu terhadap kepala biro media online jejakkasus.com Alwi Darwis menarik simpati rekan-rekan jurnalis yang ada di Wilayah Barat Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan perwakilan wartawan di wilayah barat, Teuku Azhari, Kesepakatan para awak media yang tergabung dalam grup watshap Forum Jurnalis Seputih Barat akan melakukan aksi damai kawal kasus intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis jejakkasus.com oleh kepala kampung Tanjung Jaya tersebut.
Aksi damai dilakukan mengingat intimidasi terhadap wartawan sudah diambang toleransi, di seluruh indonesia kasus-kasus ancaman, intimidasi, pelecehan profesi wartawan dan berbagai bentuk lain. Sehingga para pencari berita belum terjadi perlindungan hukum dengan baik seperti amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kami wartawan yang tergabung di wa grup Forum Jurnalis Seputih Barat minta kepada Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang di terima rekan kami Alwi Darwis diungkap secara trasparan, jujur dan akuntabel sampai kemeja pengadilan,”kata Azhari.
Tegakkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 bukan pasal 335 KUHP seperti yang tertuang di STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG dan LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.
“Sebab menurut rekan-rekan junalis pasal yang disangkakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, sedangkan dalam Laporan Polisi juga tertuang terlapor mengajak pelapor berkelahi dan mengancam akan memecahkan kepala pelapor oleh terlapor,”ucap Azhari.
Puluhan wartawan di wilayah barat terus mendesak seluruh jajaran penegak hukum, khususnya di polres Lampung Tengah untuk menindak tegas oknum kepala Kampung tersebut.
“Kami forum jurnalis seputih barat mendesak Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah untuk bisa melindungi wartawan dan jurnalis dari ancaman dan intimidasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman,”tutupnya.