HeadlineJakartaNasional

Fikri Faqih Tanggapi Positif Kemendikbud Ristek Bakal Dipecah Jadi 3 di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta,mitratoday.com – Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Dr Abdul Fikri Faqih menanggapi positif kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dipecah menjadi tiga kementerian di era pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan, tiga kementerian tersebut adalah terkait dengan bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.

“Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pedidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah,”kata pria yang akrab disapa Fikri ini, dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024) di Jakarta.

Untuk kondisi yang ada di Indonesia, Fikri mengatakan Indonesia negara yang sangat luas dan berpenduduk lebih dari 270 juta ini terlalu berat.

Sehingga dimaklumi, kata Fikri, bila rangking perguruan tinggi kita di dunia sangat rendah. Di negara seperti Denmark, hingga Mesir dengan jumlah penduduk 5 hingga 111 juta saja ada Kementrian pendidikan tinggi.

“Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri,” tandas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara, terkait adanya Kementerian Kebudayaan juga dibuat sendiri, Fikri menilai perlu dukungan dari banyak pihak.
“Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata,”tandasnya.

Dengan demikian, Fikri menilai Indonesia bisa banyak belajar dari negara yang menjadikan kebudayaan menjadi sebuah kementrian tersendiri.

Hal itu seperti India, Perancis dan negara lain yang telah memiliki pengalaman dalam melestarikan, mengelola dan mengembangkan kebudayaannya dalam sebuah kementerian secara khusus.

“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah Kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” pungkasnya.

Pewarta : Hartadi

Editor : Desty Dwi Fitria

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button