Seluma,mitratoday.com – Setelah sempat di beritakan media online beberapa bulan terakhir tentang temuan awak media dilapangan, banyaknya oknum perangkat desa dan oknum anggota BPD melanggar UU Desa no 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016.
Mulai dari proses seleksi perangkat desa yang diduga ada kongkalikong dan diduga melanggar persyaratan dalam pasal 50 ayat 1 huruf (b) dan (c) tentang Usia dan domisili dan pasal 51 huruf (i) tentang dilarang rangkap jabatan.
Seleksi oknum BPD juga terjadi pelanggaran dalam hal ini Permendagri No 110 Tahun 2016 pasal 13 huruf (g) tentang calon anggota BPD adalah wakil penduduk desa setempat dan (h) yang berbunyi calon anggota BPD bertempat tinggal diwilayah pemilihan.
Di pasal 26 tentang larangan anggota BPD Permendagri no 110 Tahun 2016 diayat (f) dan (g) serta melanggar Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Rangkap Jabatan Bupati Seluma No 180/185/B2-DPMD/2023.
Pengurus Daerah Ikatan Wartwan online (IWO) Kabupaten Seluma meminta dan mendesak Pemkab Seluma dalam hal ini Dinas PMD yang menaungi langsung Desa dan Inspektorat Seluma selaku pengawas didaerah untuk segera menindak lanjuti terkait fenomena itu.
“Kami sudah beberapa kali koordinasi ke PMD terkait permasalahan ini, bahkan ke Camat yang wilayahnya terindikasi terjadinya pelanggaran tersebut. Jangan terkesan Berdiam diri dan adanya dugaan pembiaran oleh dinas PMD dan inspektorat serta Camat.” Ujar salah satu pengurus IWO yang tidak ingin di sebut namanya.
Pihaknya ikatan wartawan online akan terus mendesak dan mendorong permasalahan ini segera diselesaikan. “Akan kami pantau terus sampai tuntas demi nama baik Pemkab Seluma yang sama-sama kita sayangi ini.” tandansya.
Pewarta : Nofi