Februari ini Dispendukcapil Siap Luncurkan KIA
MALANG, JAWA TIMUR – Bulan Februari 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang telah bersiap untuk meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).
KTP Anak atau KIA yang kini dipersiapkan menurut Purnadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional serta perlindungan anak. Sekaligus untuk mendorong peningkatan pendataan dalam kependudukan bagi anak usia di bawah 17 tahun.
“Jadi KIA ini juga sangat penting. Sama dengan KTP untuk orang di atas usia 17 tahun,” kata Purnadi saat dihubungi Mitratoday.com Rabu sore (31/1).
Ia juga menjelaskan tata cara masyarakat untuk mendapatkan atau membuat KIA bagi anak-anaknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada 2 jenis identitas untuk anak. Pertama, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan kedua untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
“Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, persyaratan sama dengan yang tadi. Penambahannya adalah dilengkapi dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar,” terang Purnadi.
Selain untuk anak WNI, KIA juga diperuntukkan bagi anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dengan persyaratan, fotocopy paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali dan E-KTP asli kedua orang tua.
Disinggung mengenai cara pembuatannya, Purnadi merujuk pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
“Sebenarnya sama dengan KTP, yaitu pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dispendukcapil,” beber Purnadi.
Setelah proses selesai Kadispendukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
“Untuk pengambilan bisa langsung di kantor Dispenduk atau di kecamatan sesuai domisili. Kita punya program untuk antar dokumen kependudukan juga,” tukas pria ramah ini.
Untuk anak warga asing, caranya juga sama. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dispendukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. Setelah selesai dan lengkap, KIA ditandatangani dan dicetak.(GT)