Blitar,mitratoday.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP, Erma Susanti menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus aktif melakukan pengawasan terhadap pergerakan Bupati Blitar yang sedang menjabat, terutama terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas pemerintah.
Hal ini disampaikannya dalam acara Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDIP di Prasada Mart, pada Kamis, 12 September 2024.
“Kita perlu memastikan bahwa penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi ASN untuk kepentingan politik tidak terjadi, karena itu merupakan pelanggaran,” ujar Erma Susanti saat menjawab pertanyaan media mengenai mobilisasi kepala desa, lurah, dan camat pada acara di Kota Batu yang digelar Pemkab Blitar selama dua hari pada 12-13 September 2024.
Erma menyatakan bahwa Bawaslu seharusnya telah melakukan pengawasan terkait kegiatan tersebut, mengingat Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah telah mengajukan cuti dan izin cutinya sudah disetujui gubernur. “Bawaslu seharusnya bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan melapor ke Bawaslu,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Erma, Plt Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa Bupati Blitar telah mengajukan cuti pada 6 September 2024 dan turunnya surat cuti pada tanggal 09 September 2024. Rully menambahkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan ditandatangani Penjabat Gubernur, dengan tembusan kepada KPU, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino juga mengonfirmasi bahwa cuti Bupati Blitar yang bersangkutan sudah diterima, berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Jakawa mengonfirmasi bahwa meskipun surat cuti Bupati sudah keluar, mereka tetap akan melakukan pengawasan terhadap semua bakal calon dan kegiatan tim sukses.
“Ya, kita awasi. Tapi kan cuti nya itu tanggal 25 September 2024, tetap kami akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD untuk memastikan semua kegiatan diawasi. Semua diawasi, termasuk kegiatan tim sukses, bahkan Bawaslu dan jajaran juga melakukan pengawasan terhadap pertemuan yang ada dilingkungan,” ungkap Jakawa.
Perlu diketahui, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang sama selama masa kampanye diwajibkan untuk menjalani cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka.
Dengan situasi ini, pengawasan yang ketat dari Bawaslu menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pewarta : Novi