Pasaman,mitratoday.com- Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kasus narkotika, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatera Barat menuntut hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping,Senin 18 November 2024. Dari empat terdakwa tersebut satu diantaranya anggota polisi yang masih aktif.
Bila semua jaksa di Indonesia bisa menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkotika di yakinkan narkotika akan habis dari bumi Indonesia yang selama ini sangat meresahkan bagi orang tua yang mempunyai anak anak muda
Empat terdakwa yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tersebut adalah M. Alfikar alias Fikar bin Amrul, Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman, Riddo Afrinaldy alias Ridho alias Godok bin almarhum Syahrial, dan Romadi alias Roma alias Ujang bin Hardin.
Berdasarkan dakwaan, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan memperjualbelikan ganja seberat 141.700 gram secara ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/4/2024) di Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Sobeng Suradal SH,MH Kajari Pasaman yang merupakan mantan Kajari Kabupaten Kepulauan Marotai,Maluku Utara ini, dalam keterangan pers pada Selasa 19 November 2024 menjelaskan, bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.
Salah satu terdakwa, yakni M. Alfikar yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif, ikut terlibat menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan kejahatan ini.
” Sebagai polisi aktif, Alfikar seharusnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun ia justru memanfaatkan perannya untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Sobeng.
Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman, sementara tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa,ujar Sobeng Suradal yang juga Kajari Pasaman.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, terdiri dari Sobeng Suradal, SH, MH, Ilza Putra Zulfa, SH, Debby Khristina, SH, Amalia Anjani, SH; dan Ahmad Sadikin Daulay, SH, menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa.
Dalam surat tuntutan, mereka menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut pidana mati, barang bukti yang disita berupa ganja selanjutnya untuk dimusnahkan, dan aset terkait disita untuk negara.
Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berlangsung kondusif dan tertib. Tuntutan hukuman mati ini mencerminkan komitmen ketegasan Kejari Pasaman dalam memerangi narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya
Kejaksaan berharap, hukuman berat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya kedepan agar tidak bermain-main dengan narkoba. Sebab akibat efek dari penggunaan narkotika sudah banyak yang menjadi korban baik generasi muda maupun yang sudah tua. Karena itu Kejaksaan Negeri Pasaman mengambil sikap tegas untuk menuntut hukuman mati,tutup sobeng.( Eddi Gultom )