Empat Belas Prolegda 2018 DPRD Masih Bisa Berubah
Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (perda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Malang tahun 2018.
Jumlah ‘calon’ perda tersebut merupakan batas minimal bagi DPRD Kabupaten Malang untuk merealisasikan tugas legislasinya tahun 2018.
Dua tahun lalu, yaitu 2016 DPRD hanya mampu menyelesaikan 19 usulan dari 21 prolegda. Demikian juga di tahun 2017, usulan yang masuk dalam prolegda tidak tercapai secara keseluruhan.
Hal inilah yang membuat usulan yang ditetapkan dalam prolegda 2018 hanya berjumlah 14.
“Jumlah tersebut memang telah ditetapkan di DPRD, tapi masih dimungkinkan adanya perubahan kalau ada sesuatu yang sangat mendesak, ” kata Hari Sasongko, ketua DPRD Kabupaten Malang, kamis (18/1).
Disinggung mengenai turunnya jumlah usulan raperda dalam prolegda di tahun 2018, politisi senior PDI-Perjuangan ini hanya mengatakan, tahun ini memang usulan yang ditetapkan dalam batasan minimal.
“Sekali lagi jumlah itu masih bisa berubah, ” ujar Hari kepada Mitratoday.com.
Ia menjelaskan usulan yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2018 terdiri dari 12 usulan eksekutif dan 2 dari DPRD. Dari 14 usulan raperda di tahun ini didominasi oleh usulan raperda perubahan.
Yaitu perubahan APBD 2018, penyelenggaraan administrasi kependudukan, tanda daftar usaha pariwisata, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pajak daerah. Juga perubahan perda organ dan kepegawaian PDAM dan PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.
“Yang terbaru ada raperda pelayanan publik bidang irigasi, pengelolaan sumber daya air dan pembentukan dan susunan BPBD. Ini usulan dari eksekutif, ” terang Hari.
Sementara, dua raperda yang diusulkan oleh DPRD sendiri, meliputi raperda pemberdayaan usaha mikro dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Malang. Empat belas raperda dalam prolegda 2018, menurut Hari, optimistis bisa terselesaikan dan dijadikan perda. (GT)