Daerahjawa TimurMalang

Elemen Masyarakat Jawa Timur Desak Netralitas ASN dan Aparat Kepolisian Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Malang,mitratoday.com – Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak.

Mereka menyebut putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.

Salah satu deklarator yakni Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Dr. Ir. Daniel Rohi mengatakan, Keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah,ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Daniel Rohi menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,”ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai
elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya.

Dekalarasi diikuti oleh puluhan orang dari kalangan seperti para guru besar, tokoh agama, akademisi, politisi, aktivis, budayawan dan pimpinan elemen relawan, beberapa tohkoh yang ikut hadir dan memberikan dukungan diantaranya Prof. Dr. Hotman Siahaan Guru besar emeritus dari FISIP UNAIR ,Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas.

Selain itu ada aktivis dan pelaku usaha yakni Dr. Alim Basa Tualeka, wartawan senior Dr. Dhiman Abror, tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub), Ketua DPD Hanura Jatim Yunianto Wahyudi, Ronny Mustamu Sekretaris Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, serta beberapa wakil pimpinan elemen relawan seperti Heru Purnomo dan Ibu Megawati.

Deklarasi dukungan dibacakan secara tegas oleh tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub, Surabaya).

Beberapa point tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni ;
1. Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
2. Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan
3. Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
4. Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
5. Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button