Eksploitasi Lahan PTPN “Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas di Tanjung Morawa “Ini Penjelasan Camat Tanjung Morawa
Deli-Serdang,Mitratoday.com- Aktivitas Galian C atau yang disinyalir ilegal (tak miliki izin lengkap) dan berada diatas tanah negara PTPN di diDesa Dalu XA Jl.Rambutan (menuju Pesantren Modern Al-Azhar,Tembung) Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini sangat bebas beroperasi untuk melakukan aktivitas eksploitasi lahan.
Bukan hanya bebas beraktivitas mengambil material galian di atas tanah milik BUMN PTPN galian C ini juga tepat berada tidak jauh dari bawah Tiang Sutet milik PLN.
Camat Tanjung Morawa saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal yang sudah beroperasi kurang lebih 1(satu) bulan diwilayahnya itu.
“Kita gak tau nanti saya akan turunkan team trantib untuk mengecek kelapangan terhadap kegiatan tersebut terimakasih sebelumnya”,ujar Camat Tanjung Morawa Marianto Irawandi.
Bahkan kendaraan pengangkut material galian C ini melintasi jalan jalur umum menuju lokasi proyek. Aksi penambangan galian C ilegal ini berjalan mulus, sepertinya mereka memanfaatkan situasi di tengah kesibukan pemerintah menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Deli Serdang.
Sangat disayangkan aktivitas ilegal ini luput dari pantauan Pihak Kepolisan sementara kegiatan ini sangat berdampak pada Negara dan masyarakat yg lagi focus terhadap wabah Pademi COVID-19, dengan kegiatan ini jelas makin memperparah polusi udara berujung mengganggu pernafasan dampak dari debu yang dihasilkan oleh truk-truk pengangkut material galian C ini.
Saat dikonfirmasi awak Mitratoday.com melalui pesan singkat WhatsAp kepada Kapolsek Tanjung Morawa Akp Sawangin.SH “Terima kasih infomasinya akan dicek kelapangan” Jawabnya.
Atas perbuatannya Oknum Pengusaha Galian C ilegal ini telah melanggar pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No.32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp.10 Milyar.
Penulis :Dede