DaerahHeadline

Ekploitasi Tanah di Duga Ilegal Ancam Pemukiman Warga Kepanjen

Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Eksploitasi galian tanah di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpendaringan, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berkedok pemerataan tanah perumahan diduga ilegal.
Sebab, sejumlah instansi milik Pemkab Malang belum mengeluarkan izin proyek perumahan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, ,Pemukiman dan Cipta Karya (DPPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum pernah mengeluarkan izin proyek perumahan di lokasi tersebut.
Seharusnya, pemilik sudah memiliki semua izin sebelum proyek perumahan dimulai.
“Rasanya itu kok belum ada izinnya,” kata Wahyu Hidayat kepada Mitratoday.com kamis (14/9).
Sementara itu, Camat Kepanjen, Abai Saleh mengatakan pihaknya belum melihat izin sesuai ketentuan.
“Coba nanti kami cek ke SKPD terkait,” kata Abai Saleh.
Bila kegiatan itu tidak berizin, pihaknya akan mengirim surat ke Satpol PP.
“Aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti masalah itu,” ucap Abai Saleh.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Budi Iswoyo menyesalkan eksploitasi tanah galian di lokasi tersebut.Menurutnya selain tidak ada penerapan teknis keselamatan , juga berdampak mengganggu lingkungan.
Sistem perataan tanah sedalam 5 meter sampai 8 meter sangat jelas menimbulkan kekhawatiran lingkungan terutama pemukiman warga yang berada di atas galian tersebut, apalagi lokasinya dekat dengan sungai brantas dan jalur jalan nasional,”ujar Budi Iswoyo saat di hubungi Mitratoday kamis (14/9).
“Semuanya harus waspada, izin pendirian perumahan itu harus lengkap termasuk izin Amdal,”tambah mantan Kadiknas ini.
Sementara pemilik lahan Helmiawan Khodidi mengaku kegiatan di lokasi tersebut hanya pemerataan tanah , dan telah mengantongi izin pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
“Kami bukan mengeksploitasi tanah galian , tapi pemerataan tanah sebagai persiapan pembangunan perumahan,”ungkap Helmiawan.
Ia menambahkan jika tanah galian pemerataan tersebut banyak di hibahkan untuk pengurukan sejumlah fasilitas umum , mulai masjid hingga pondok pesantren..
“Tanah galian tersebut tidak di perjualbelikan tapi kami hibahkan,”tutupnya.

Laporan : Babang Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button