Blitar,mitratoday.com -Menanggapi Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus kudeta Partai Demokrat. DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar mengaku siap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Blitar Edy Masna Nurochman katakan, seluruh kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar melawan begal partai.
“Seluruh anggota DPC Partai Demokrat mulai dari kader hingga ranting siap untuk mendukung langkah yang dilakukan oleh AHY dalam rangka melawan upaya yang diajukan oleh Moeldoko,” Tegas Edi Masna di ketika di konfirmasi di Kantornya, Senin (03/04/2023).
“DPC Partai Demokrat siap menjegal kubu Moeldoko mengenai peninjauan kembali yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke MA kami khususnya DPC kabupaten Blitar mendukung Ketum AHY untuk melawan Moeldoko.” Ujarnya.
DPC Partai Demokrat kabupaten Blitar pun juga mengikuti instruksi dari ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono untuk mengirimkan surat ke pengadilan negeri setempat. Surat ini berisi permohonan perlindungan dengan tembusan ke Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke pengadilan negeri sebagai permohonan perlindungan dengan tembusan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD,” jelasnya.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar sejak dulu mendukung kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum yang sah. Menurutnya secara de facto dan de jure Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ini merupakan partai Demokrat yang sah berdasarkan putusan MA.
Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono sendiri telah memenangkan 16 kali gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Staf kepresidenan Moeldoko. Menurutnya hal itu sudah cukup menjadi bukti bahwa langkah yang dilakukan Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke mahkamah Agung hanya sekedar untuk merecoki internal partai jelang Pilpres dan Pileg 2024.
“Kami telah memenangkan 16 kali gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko CS hal itu sudah menjadi bukti bahwa langka ini hanya untuk memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024,” pungkasnya.
Untuk diketahui kubu Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali ke mahkamah Agung terkait putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Atas langkah itu DPC Partai Demokrat kabupaten Blitar meminta semua kadernya untuk solid mendukung langkah yang dilakukan oleh ketua umumnya yakni Agus Harimurti Yudhoyono. DPC Demokrat kabupaten Blitar pun optimis bahwa PK yang diajukan oleh kubu moeldoko akan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pewarta : NoviĀ