Duh, Bawaslu Jember dan KASN Digugat Camat Tanggul Setengah Miliar Lebih
Penulis : Abdus Syukur
Jember,Mitratoday.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) digugat senilai Rp533 juta oleh Camat Tanggul Muhammad Ghozali. Kedua lembaga ini dituding bertindak melakukan perbuatan melawan hukum, terkait rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan prilaku ASN atas nama Muhammad Ghozali kepada Bupati Jember.
Gugatan dilayangkan Muhammad Ghozali melalui kuasa hukumnya Moh. Husni Thamrin ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa (16/6/2020).
Saat ditemui wartawan, Moh. Husni Thamrin mengatakan, klienya menuntut Bawaslu Jember dan KASN karena merasa mengalami kerugian materiil dan imateriil. Secara materiil, biaya transportasi harus dikeluarkan untuk menghadiri memenuhi undangan klarifikasi tergugat Bawaslu Jember, ongkos transportasi membeli BBM dan makanan akibat mengindari kejaran para awak media yang terus memburunya.
Sementara kerugian imateriil, kliennya merasa sangat dirugikan, jika diuangkan sebesar Rp500 juta. Belum lagi biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengacara.
“Dikeluarkannya rekomendasi itu menurut kami melanggar peraturan perundangan-undangan berkaitan dengan pemilu, klien kami dinilai tidak netral mendukung salah satu (bakal) calon Pilkada Jember. Kalau dianggap tidak netral, tidak netral apa. Jadi menurut kami ini sudah diluar kewenangannya dan tekanan politik saja. Bagaimana bisa Bawaslu Jember mengambil tindakan seperti itu. Dasar hukumnya tidak ada. Jadi, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Thamrin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Dwi Endah Prasetyowati mengaku belum mengetahui adanya laporan gugatan yang dilakukan Camat Tanggul, Muhammad Ghozali yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Kami baru tahu dari Anda (media). Materi gugatannya kami belum tau, jadi sampai hari ini kami belum bisa banyak berkomentar,” ujarnya.
Kendati demikian, Endah menegaskan bahwa pihaknya berperan melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan ketentuan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bawaslu Jember. Tidak lebih dari itu.
“Dulu itu kan ada informasi ke kami, setelah kami lakukan investigasi akhirnya ada temuan. Setelah itu kami proses sesuai prosedur yang ada, klarifikasi dan lain-lain. Bawaslu Jember sifatnya (hanya) merekomendasikan ke KASN, yang memutuskan salah atau tidaknya itu KASN, bukan kami,” pungkasnya.