Dugaan Kuat Kepsek SDN 1 Gedung Bandar Rahayu Korupsi Dana BOS Tahun 2020-2023
Tulang Bawang,mitratoday.com – Kepala sekolah SDN 1 Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang diduga Korupsi Dana BOS sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2023.
Sedangkan pada Tahun itu Pemerintah Pusat maupun Daerah sedang Fokus untuk menangani Pandemi covid-19 yang memporak-porandakan semua kehidupan ini, segala kegiatan yang mengundang keramaian dibatasi dan dilarang oleh Pemerintah guna menekan angka korban yang terpapar Virus Covid-19.
Hal tersebut pun diberlakukan didalam Dunia Pendidikan mengingat kegiatan Belajar dan Mengajar di Sekolah mengandung keramaian, terlebih bagi Pelajar rentan terhadap Corona, sehingga Sistem Belajar dan Mengajar tidak boleh tatap muka, justru diganti dengan Daring (Online) untuk menghindari Virus yang mematikan tersebut.
Sehingga aturan seperti ini banyak sekali di manfaatkan oleh seorang Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Lampung untuk memperkaya diri pribadi.
Oknum Kepala Sekolah tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan secara bertahap.
Disaat Sekolah sedang Daring (Online) tidak boleh melakukan kegiatan apapun bahkan kegiatan Belajar dan mengajar pun tidak diperbolehkan tatap muka di off kan semua, namun Oknum Kepala Sekolah tersebut diduga memanfaatkan anggaran dana BOS yang ia kelola dengan cara yang mana dalam beberapa komponen laporan realisasi ditemukan adanya kejanggalan seperti:
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Gedung Bandar Rahayu Tahun 2020.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020. Total keseluruhan Rp 37.610. 000.
- Kegiatan asesment/evaluasi pembelajaran. Total keseluruhan Rp. 38.830.000.
- Admitrasi Kegiatan Sekolah. Total keseluruhan Rp. 57.499.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2020. Total Keseluruhan Rp. 40.384.000.
- Pembayaran Honor tahun 2020. Total Rp. 121.525.000.
Sedangkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN1 Gedung Bandar Rahayu Tahun 2021.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2021. Total Keseluruhan Rp.20.836.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun 2021. Total keseluruhan Rp. 64.494.000.
- Pembayaran Honor Tahun 2021. Total Rp. 133.800.000.
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Gedung Bandar Rahayu Tahun 2022.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tahun 2022. Senilai Rp. 33.235.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2022. Total keseluruhan Rp. 72.197.000.
- Pembayaran Honor tahun 2022. Total Keseluruhan tahun 2022 Senilai Rp. 137.050.000.
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN1 Gedung Bandar Rahayu Tahun 2023.
- Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Total anggaran Tahun 2023. Total 25.190.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023. Total anggaran Rp 101.747.000.
- Administrasi kegiatan sekolah tahun 2023. Total anggara Rp. 78.658.500.
- Pembayaran Honor Tahun 2023. Total anggaran Rp 96.600.000.
Saat Tim mencoba untuk konfirmasi pada kepala sekolah namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada di sekolah, namun saat Tim media menyinggung tentang anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler dan anggaran pemeliharaan sekolah dan gaji guru honor, pada tahun 2020 2021-2022 dan 2023 salah satu guru menyaut dan berkata.
”Kalau itu saya gak tau karena itu kayak nya tidak ada, tapi kalau untuk gaji guru honor ya itu jelas karena gaji mereka langsung masuk rekening mereka sendiri, itu resmi,” ujarnya.
“Kalau yang lain itu saya gak tau, tapi kalau untuk perawatan sekolah itu gak ada sekolah ini gak ada perawatan kalau dari Dana BOS, Kepsek kami juga gak ada, sudah keluar barusan, saat ini dia juga bukan kepala sekolah lagi, sudah ganti tapi kami tidak tau siapa yang menggantikan dia,” terang salah satu Guru yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau gak kerumahnya saja, biasanya kalau masalah rekan media yang datang pasti suaminya yang menghadapi dari rekan media, tapi gak tau dia ada di rumah apa tidak soalnya dia mau ngurus masalah penggantian kepala sekolah ini,” Pungkasnya.
Diharap kepada pihak yang berwenang khususnya pihak Inspektorat Tulang Bawang, agar dapat meneliti laporan realisasi Anggaran Dana BOS Tahun 2020 sampai Tahun 2023 di SDN1 Gedung Bandar Rahayu, karena kuat dugaan Anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh Oknum mantan Kepala Sekolah SDN 1 Gedung Bandar Rahayu.
Karena pada tahun 2020 dan 2021 Khususnya di Daerah Kabupaten Tulang Bawang masih dalam keadaan Lockdown, namun anehnya Kepsek tersebut masih dan mengganggarkan dari dana BOS untuk kegiatan Sekolah seperti Ekstrakurikuler dan lain-lainnya.
Selain itu juga ada dugaan korupsi dana Bos dengan Anggaran relatif besar seperti Dana pemeliharaan, yang mana menurut salah satu guru tidak ada pemeliharaan di Sekolah dari Anggaran Dana BOS sudah berapa Tahun ini.
Sedangkan Anggaran pembayaran Honor juga diindikasi ada pembengkakan pada Anggaran pembayaran gaji Guru Honorer karena setiap Tahun berubah-rubah hingga menghabiskan Ratusan Juta Rupiah untuk pembayaran Tenaga Honor, sedangkan menurut salah satu guru pada saat dimintai keterangan oleh Tim media ini dia menyatakan jumlah Guru Honor cuma ada 12 Orang.
Guru Honor S1 nya ada 8 Orang untuk gajinya pun tergantung dengan berapa jam dia mengajar disini, sembari Guru tersebut bangun dari tempat duduknya sambil membalikan badannya, seakan memberi isyarat pada guru-guru yang lainnya. Sedangkan Guru Honor dari SMA nya ada 4 Orang sama juga gaji mereka juga tergantung lama mereka bekerja dan mengajar disini.
Terlihat ada beberapa kejanggalan pada beberapa komponen Anggaran laporan realisasi Dana Bos yang sudah menjadi laporan pihak Sekolah tersebut sehingga kuat dugaan Anggaran Dana BOS tahun 2020 sampai tahun 2023 sampai Akhir Jabatan Kepala Sekolah tersebut, dikorupsikan oleh Oknum mantan Kepsek yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu diharapkan kepada pihak yang berwenang agar dapat memproses permasalahan ini, jika nantinya terbukti ada unsur merugikan keuangan Negara secara sengaja dan atau tidak disengaja agar kiranya dapat diberikan Sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Yudi.W