BlitarDaerahHeadlinejawa Timur

Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak, Kabid SDA Ditahan dan Tersangka Lain Mungkin Muncul

Blitar,mitratoday com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

HB yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Pemeriksaan terhadap HB dilakukan pada hari Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 yang menetapkan HB untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar.

Dalam keterangannya kepada media, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang menyebabkan kerugian negara.

“Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka HB alias BS merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPTK pada proyek DAM Kali Bentak yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023,” ungkap Andrianto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Kejari juga tengah menelusuri aliran dana dari proyek yang bersangkutan.

“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, pada hari yang sama HB juga menitipkan uang pengganti sebesar Rp 100 juta kepada penyidik. Namun, Kejari menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel, seiring dengan proses hukum yang terus berjalan.

(Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button