Dua Pelaku Pengroyokan Diamankan Polres Bengkulu Utara
Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Di duga terlibat pengeroyokan terhadap Afrizal Efendi (23) warga Desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik, dua pemuda diamakan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi W SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, penangkapan kedua tersangka berinisial GS dan JA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1001 -B / VI / 2019 / BKL / Res BKL Utara, Tanggal 01 Juni 2019.
“kedua pelaku di duga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) sub pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana yang terjadi pada hari rabu tanggal 08 Mei 2019 sekira jam 20.30 wib di Alun-alun Rajo Malim Paduko Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terhadap korban Afrizal Efendi (23) warga Desa Batu Raja R.”Terang Jery, senin (3/6/2019).
Dijelaskannya, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada rabu tanggal 08 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib. dimana, saat itu, korban sedang duduk dengan Saudari Deri Afriyanti. Tiba-tiba, keduanya didekati oleh kedua pelaku.
Tak lama berselang, terlibat ribut mulut antara korban dengan para pelaku, yang berakir dengan pengeroyokan oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang, luka lebam pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada bagian telinga sebelah belakang, luka lecet pada bagian jempol kaki kanan akibat aspal, luka lecet pada bagian siku kanan dan kiri, serta luka lecet pada bagian pinggang kiri.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di mapolres, untuk di mintai keterangan oleh penyidik.” Ujar Kasat.
(Red)