DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polsek Seputih Raman

Lampung Tengah,mitratoday.com – Dua Pelaku Ditangkap di rumah Kosong Berikut Barang bukti Hasil Kejahatan Oleh Anggota Polsek Seputih Raman Lampung Tengah.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian Dua Pelaku Curat Berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Seputih raman, Pelaku Berinisial RPR Als Panca (20), warga Dusun IV Kampung Rejo Asri Kecamatan Seputih Raman bersama IS warga Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah, kedua Pelaku ditangkap dirumah kosong di kampung Rama Indra Kec Seputih Raman, Jum, at (18/02/2022) sekira jam 10.00 WIB.

Dalam keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd, mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, bahwa Kedua pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Rifai Arif warga Dusun VI Kampung Rejo Basuki Kec Seputih Raman Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni oleh Pelaku Jum, at (18/02/2022) sekira jam 03.00 WIB.

Pelaku Masuk diduga dengan cara merusak jendela bagian depan sebelah kanan, pelaku mengambil 1 unit Hp android merek opo tipe F9 warna hijau, 1 unit Hp android merek Samsung warna silfer, 1 unit Hp merek Nokia warna hijau, 1 unit Hp Nokia warna putih, Pedang panjang, golok yang diletakkan di ruang tengah depan tv, pelaku juga mengambil 1 unit alat semprot elektrik warna biru dan 1 unit salon aktif merek JDL yang di letakkan di teras ruman,“ Kata Admar.

Anggota bersama Kanit Reskrim Melakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada yang menyembunyikan barang hasil curiannya dirumah kosong” Dipimpin Iptu Admar melakukan Penggrebekan sesuai Informasi.

Selanjutnya kedua Pelaku berhasil ditangkap sedang menunggu barang curian milik korban berikut 1 unit sepeda motor merek Mega pro warna putih tanpa no pol sepeda motor yang di gunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian,“ tambahnya.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku RPR Als Panca dan IS kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman Pokok,’’ Demikian tutupnya.

Pewarta : Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button