DaerahHeadlineKriminalLampungLampung Tengah

Dua Orang Buron, 18 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Cuma dalam tenggang waktu 2 hari, Jajaran Kepolisian Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap 18 pelaku pengeroyokan anggota Polri Polres Lamtim, dihalaman Satreskrim Polres setempat, Rabu 05 Januari 2020.

Dihadapan awak media Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S. IK mengatakan, Bahwa terjadi kekerasan terhadap Korban Ahmad Jamhari oleh Sekelompok Warga di jalan lintas pantai timur kampung Sanggar Buana Kecamatan Seputih Banyak beberapa waktu lalu, Senin (03/02/2020) jam 02.15 Wib.

“Korban Ahmad Jamhari sekira jam 02.15 WIB berada di lokasi dan menghentikan setiap kendaraan maupun orang yang melintas dengan berjalan kaki dengan berteriak – teriak melakukan pengancaman sambil mengayunkan parang kepada orang yang melintas,”terang AKBP I Made Rasma.

Didekat lokasi itu kebetulan saja sebelumnya ada orgen tunggal dan sebagian warga yang masih berkumpul segera bergerak mendatangi teriakan minta tolong, Warga melihat korban Ahmad Jamhari ini masih mengayunkan parang sambil melakukan pengancaman bahkan ada motor yang terkena parang.

“Sekelompok warga yang ada di lokasi ikut menyerang dengan melempar menggunakan kayu kaso, batu, batu bata, botol minuman m 150 serta benda keras yang ada di sekitar lokasi namun yang dominan adalah batu sehingga korban terjatuh dan terus dilakukan penyerangan sampai tak berdaya,”jelas Kapolres.

Namun ada masyarakat yang mengetahui peristiwa itu melapor ke Polsek Seputih Banyak kurang lebih jam 03.00 WIB anggota langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi melihat korban Ahmad Jamhari dalam keadaan tergeletak di bantu aparat desa dan kecamatan melakukan pengamanan lokasi. Selanjutnya korban Jamhari di bawa ke puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap korban Ahmad Jamhari, dan korban di kirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.

“Saya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan di bentuk tim, Ini langsung backup oleh Dirkrimum Polda Lampung. selanjutnya menurunkan team Resmob Polda Lampung bergabung team Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Serta anggota Polsek Seputih Banyak.
Team bergerak melakukan olah tkp mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap 18 orang yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Jamhari merupakan anggota Polri aktif (Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur),”pungkasnya.

Terhadap 18 pelaku yang di tangkap hari Senin (03/02/2020) sekitar sore hari sebanyak 14 ditangkap dan 4 orang menyerahkan diri serta 2 orang DPO terhadap pelaku sebanyak 18 orang di jerat pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Ada Dua pelaku lagi yang masih DPO, Saya minta doa dan dukungan dari kawan-kawan semua dan masyarakat. Semoga dalam waktu dekat pelaku dapat kita ringkus,”tutup AKBP I Made Rasma.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button