BlitarDaerahHeadlineHukum

Dua Kurir Ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota Saat Ambil Paket Kiriman 1,85 Kilo Ganja Kering

Blitar,mitratoday.com – Melalui Satgas Narkoba yang telah dibentuk berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.

“Kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada hari Minggu 24/09/2023,” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Dijelaskan Kompol Yoyok kiriman ganja dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing-masing seberat 900 gram.

Kompol Yoyok menambahkan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan awalnya satgas mendapat informasi ada pengiriman ganja dari Tangerang, Jawa Barat ke Kota Blitar, Jawa Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, ternyata barang dikirim lewat salah satu ekspedisi di Jalan Ir Sukarno, Kota Blitar.

“Kami menangkap pelaku setelah mengambil barang di ekspedisi. Setelah kami buka, barang itu ternyata daun ganja kering yang sudah dipadatkan,” katanya.

Dikatakannya, barang bukti ganja yang disita dari pelaku beratnya hampir 2 kilogram dan kalau dinominalkan dengan uang kuramg lebih sekitar sekitar Rp 125 juta.

“Kedua pelaku ini kurir, mereka sudah dapat uang operasional sebesar Rp 1 juta dari bandar. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan siapa bandarnya,” ujarnya.

Pewarta : NoviĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button