Malang,mitratoday.com – Dua desa di Kabupaten Malang, masing-masing di Panggungrejo Kepanjen dan desa Bululawang Kecamatan Bululawang memiliki sebuah rumah penyelesaian masalah hukum (Restorative Justice), usai diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati rabu (23/3/2022).
Dirikannya Rumah Restorative Justice tersebut kata Kajati Jatim Mia Aminati adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum pidana dan perdata. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan agar penyelesaian kasus hukum tersebut bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice tersebut.
“Diantaranya yang bersangkutan bukan residivis,kemudian tuntutannya gak boleh lebih dari 5 tahun dan nilai kerugiannya gak lebih dari Rp 2,5 juta, dan terpenting adanya kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai yang akan difasilitasi oleh pihak kejaksaan,” kata Mia Aminati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rumah Restorative Justice itu sendiri lanjut Mia Aminati adalah sebuah manifestasi reformasi penegakkan hukum bagi masyarakat. Selain itu juga menjadi implementasi pembangunan jangkah menengah yang mengarah ke sistem hukum negara.
“Rumah Restorative Justice di Jatim sendiri merupakan yang ke 12. Sementara khusus di Kabupaten Malang membutuhkan sekurangnya lima Rumah Restorative Justice lantaran wilayahnya yang cukup luas.” Tandas Mia Aminati.
Terakhir dirinya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Malang yang dinilai cukup maksimal mendukung berdirinya Rumah Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum masyarakat. Kendati demikian, dengan berdirinya Rumah Restorative Justice. Mia mengingatkan agara jangan kamuflase belaka tapi benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah penyelesaian hukum masyarakat.
Pewarta : Sigit