dr Spesialis Patologi Klinik Insial “M” Kembali di Skorsing, Ini Penjelasan Dirut RSUD Muda Sedia
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Aceh Tamiang menskorsing oknum dr Spesialis Patologi Klinik berinisial, M.
Skorsing yang diberikan RSUD Muda Sedia kepada, M di sinyalir akibat disiplin bersangkutan selama ini yang buruk.
Dari informasi yang diperoleh, tindakan dilakukan terhadap bersangkutan tertulis dalam catatan dari hasil audit kinerja pegawai oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Menjelaskan jika, M sering mangkir dari tanggung jawab serta tugasnya di klinik laboratorium rumah sakit itu sebagaimana tugas seorang pegawai.
Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra ketika dikonfirmasi membenarkan sanksi tersebut. Andika menyebut, sanksi yang diberikan berupa skorsing pada 16 hingga 21 September 2021 yang lalu itu sesuai dengan keputusan Bupati nomor 81 tahun 2018 tentang standar pelayanan medis.
“M, disiplinnya buruk
Jarang masuk. Ketika dihubungi, sulit,” kata Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra, Jumat, (09/08/2024) malam lewat sambungan WA.
Pada tanggal Sanksi tersebut, kata Andika, terpaksa diberikan pihaknya dampak desakan yang diberikan Inspektorat terhadapnya yang menuntut untuk bersikap tegas.
Teguran secara lisan maupun tertulis, kata Andika, sudah beberapa kali diberikan kepada yang bersangkutan sebelum skorsing menjadi keputusan final yang diberikan terhadap, M.
“Sudah beberapa kali upaya itu kami lakukan, namun itu tidak memberikan dampak terhadapnya. Kesalahan itu tetap dilakukan, M,” ujarnya.
Sementara, kata dia, berdasarkan surat keputusan Bupati, M wajib hadir dan stay menjalankan tanggung jawabnya di laboratorium patologi di RSUD Muda Sedia setiap harinya.
“Dan sanksi tegas ini terpaksa dilakukan RSUD Muda Sedia. Pastinya demi meningkatkan pelayanan di rumah sakit,” katanya.
Terkait pihak RSUD Muda Sedia harus membayarkan uang insentif kepada, M kurang lebih sebesar Rp12 juta rupiah lebih, Andika mengaku siap membayarkan uang tersebut.
“Kami bersedia membayar insentif, M. Kami tidak mempersulit dan menahannya. Namun menjalankan sesuai aturan. Bagaimana mau dibayar, sementara yang bersangkutan hingga saat ini tidak mau datang untuk menandatangani berkas dasar pencairan-nya,” ujarnya.
Terbaru, kata Andika, pihaknya juga kembali menskorsing, M dengan kesalahan yang sama. Terhitung sejak 8 Agustus 2024.
“Sampai batas yang tidak ditentukan, atau sampai pada dikeluarkan surat pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya.
Pewarta : Siti Hawa