DPRD Provinsi Bengkulu Ikuti Diskusi Publik Bersama DPD RI dan APDESI
Bengkulu,mitratoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite III, Apt. Destita Khairilisani S.Farm., MSM, menggelar diskusi publik dalam rangka reses atau penyerapan aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, serta Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (7/11/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta APDESI.
Diskusi ini merupakan bagian dari kegiatan reses yang bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan dana desa, serta upaya peningkatan kualitas pemerintahan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini telah mengubah paradigma pembangunan desa, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, terutama dengan adanya persaingan pasar bebas dan integrasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Senator Destita Khairilisani dalam sambutannya menyoroti beberapa isu penting terkait pengawasan, pemantauan peraturan daerah, serta tata kelola pemerintahan desa (Pemdes). Salah satu topik utama yang dibahas adalah ketidakselarasan antara pendamping desa dan pemerintah, khususnya dalam hal pemanfaatan dana desa. Menurutnya, penggunaan dana desa seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan desa karena adanya pengaturan yang berbasis persentase yang tidak fleksibel.
“Ada usulan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pengaturan penggunaan dana desa, karena sejauh ini penggunaannya diatur oleh persentase yang kadang tidak sesuai dengan kebutuhan desa,” ujar Senator Dapil Bengkulu ini.
Selain itu, Destita juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah desa yang belum jelas, yang berpengaruh pada alokasi dana desa. Menurutnya, dengan adanya batas wilayah yang jelas, perencanaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih akurat. “Dana desa itu diperhitungkan dari parameter luas wilayah desa, potensi desa, jumlah penduduk, dan lainnya. Namun, batas desa ini belum jelas, sehingga diharapkan ke depannya kita bisa menyarankan agar penetapan batas desa dilakukan serentak di seluruh wilayah,” jelasnya.
Diskusi ini juga diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Bengkulu, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa di tingkat lokal.
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, mengapresiasi diskusi ini dan menyambut baik kehadiran anggota DPD RI, Destita Khairilisani. Siswanto juga menekankan pentingnya pengendalian penggunaan dana desa agar lebih efektif dan efisien. Ia berharap, hasil diskusi ini bisa menjadi bahan untuk perbaikan kebijakan di tingkat pusat yang lebih relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Semoga diskusi ini dapat menjadi acuan untuk kita semua dalam mengendalikan penggunaan dana desa serta menyusun peraturan daerah yang lebih efektif untuk pemerintahan desa,” ujar Siswanto.
Melalui diskusi ini, diharapkan berbagai pihak dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa dan memperbaiki kualitas pemerintahan desa di Provinsi Bengkulu.(Adv).