Malang,mitratoday.com – Rapat paripurna DPRD Kota Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045 menjadi Perda RPJPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (25/06/2024).
Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara, seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Akhir (PA) Fraksi yang didalamnya terdapat rekomendasi dan masukan terhadap Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan dan rekomendasi strategis sebagai dasar pelaksanaan program dan kebijakan yang lebih adaptif-integratif dan responsif-partisipatif sebagai basis pembangunan 20 tahun ke depan sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan kota Malang yang maju, mandiri dan berdaya saing global dapat terealisasikan dengan step by step serta penyusunan kebijakan yang matang, sinergi dan sinkron terhadap tujuan utama pembangunan kota Malang.
Diantaranya meminta Pemerintah Kota Malang fokus terhadap beberapa desain pembangunan, yakni :
1. Menata birokrasi dan SDM Aspek penting yang tidak bisa di tawar dalam upaya
pembangunan kota Malang yang berjangka panjang harus mewujudkan sistem birokrasi yang bersih (Good Governance) mulai dari
penataan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur jika mengacu pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
2. Memperbaiki tata ruang perkotaan
-Desain Tata Ruang Wilayah Perkotaan (TRWP)
-Desain Transformasi Ekonomi
-Desain Penguatan Sosial dan Kedewasaan Politik
-Desain Proteksi Seni Budaya
-Desain Infrastruktur Berkualitas
-Desain Keberlanjutan Ekologi dan Lingkungan Hidup
3. Membangun sumber daya unggul
4. Pengendalian kualitas hidup masyarakat sehingga standar hidup dan kualitas hidup menuju masyarakat sejahtera ditentukan pendapatan per kapita per orang.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyebutkan bahwa PR besar Pemerintah Kota Malang yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan adalah permasalahan banjir dan kemacetan lalulintas. Untuk itu Fraksi PKB menyarankan terkait masalah banjir menggunakan master plan drainase sebagai acuan, sementara untuk mengurai kemacetan lalu lintas perlu adanya kolaborasi antara Dishub dan DPUPR-PKP berkaitan dengan perluasan setiap kaki simpang yang ada di Kota Malang.
Sementara itu, pandangan akhir Fraksi PKS meminta pemerintah Kota Malang harus mampu menganalisis serta menyiapkan strategi, langkah, dan terobosan dalam menjawab tantangan dan peluang isu strategis berupa bonus demografi Kota Malang pada 2045, yang dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk tersebut dalam berbagai dimensi seperti ketersediaan permukiman, lapangan pekerjaan, institusi pendidikan, produktivitas sektor pertanian dalam kebutuhan pangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan limbah dan sampah serta kepadatan jalan dan pertumbuhan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Malang dapat berfokus pada isu strategis yang menjadi prioritas utama dalam RPJPD, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sehingga dapat mengurai permasalahan strategis regional Kota Malang seperti kemacetan, banjir dan pengelolaan sampah, serta mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalisasi potensi daerah yang ada, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sehingga dapat menarik para investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang
Sementara itu, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar RPJPD Kota Malang 20 tahun kedepan menjadi pedoman dan acuan dalam arah penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan para pelaku pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara sinergis, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan.
Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya menekankan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 dalam menjadikan Kota Malang berkelas, berakhlak, maju, sejahtera dan berkelanjutan, melalui tiga misi yang meliputi, Sumber Daya Manusia yang sehat, tangguh, berdaya saing, dan unggul, kemudian mewujudkan perekonomian daerah berdaya saing gobal, sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta yang terakhir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang mewakili Pj Wali kota Malang, menyampaikan bahwa apresiasi kepada anggota DPRD ditengah keterbatasan waktu yang tersedia bisa menuntaskan pembahasan Ranperda RPJPD yang ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD.
“Patut kita syukuri bahwa proses pembahasan Ranperda RPJPD berjalan tepat waktu sesuai ketentuan intruksi peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD. Tentunya kita berharap semoga proses evaluasi oleh pemerintah provinsi dapat berjalan lancar dan juga tepat waktu Sehingga nantinya penetapan RPJPD dapat terlaksana tepat waktu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Agustus 2024,” jelasnya.
Selanjutnya Erik juga menjelaskan bahwa pada prakteknya, RPJPD nantinya akan diserahkan ke KPU untuk sebagai pedoman visi misi pasangan calon Wali kota yang mengikuti Pilkada 2024.
“RPJPD yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah kota Malang akan menjadi acuan dalam perumusan Rantek (rancangan teknologi) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan. Dan nantinya praktek rpjpd tersebut akan diserahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dipedomani oleh siapapun pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang yang akan berkontestasi dalam pilkada serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda RPJPD sangat mendesak dikarenakan berdekatan dengan momen Pilkada. Meskipun begitu, pembahasan rancangan RPJPD sudah melalui berbagai pembahasan bersama seluruh pihak. Mulai tokoh masyarakat, komunitas, Bappeda, hingga proses evaluasi oleh provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR.
“Sehingga di kita itu sudah boleh dikatakan 90 persen selesai, kita tinggal pemantapan. Tujuannya adalah agar segera mendapat persetujuan noreg dari provinsi karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024 ini, artinya kita menginginkan visi misi calon kepala daerah siapapun pemenangnya akan menjadikannya RPJMD jangan keluar dari koridor, ini anggap sebagai GBHN daerah. Jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada,” pungkas Made.
Pewarta : Aril