DaerahMalang

DPRD Kota Malang Nilai Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Masih Bersifat Normatif

Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna terkait jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024).

Dalam penyampaian jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan beberapa kendala terkait tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dapat dijelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak dan atau wajib retribusi serta belum adanya regulasi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Wahyu Hidayat.

Selanjutnya mengenai permasalahan kemiskinan, dan pengangguran yang menjadi sorotan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Wahyu Hidayat juga mengungkapkan bahwa penanganan kemiskinan di Kota Malang telah dilakukan berbagai upaya dan strategi

“Untuk permasalahan pengangguran terbuka, Pemkot Malang melakukan pendekatan kebijakan dalam rangka sinkronisasi upaya peningkatan IPM dengan penanganan pemanfaatan usia produktif dalam angkatan kerja melalui program peningkatan kompetensi, ketrampilan dan daya saing masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat juga menjelaskan terkait belanja Bantuan Sosial dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 56,82 persen dari target belanja daerah sebesar Rp 21.498.110.000 menjadi sebesar Rp 12.215.930.000.

“Faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya belanja Bantuan Sosial secara optimaldapat dijelaskan bahwa realisasi penyerapan anggaran belanja bantuan sosial sebesar 56,82 persen dari target belanja disebabkan adanya sisa anggaran bantuan sosial yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada buruh pabrik rokok di wilayah Kota Malang tidak terserap secara penuh karena tidak memenuhi syarat bagi penerima yang tidak berdomisili di Kota Malang,” terangnya.

Kemudian, Pj Wali kota juga menyebutkan bahwa realisasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023 dari target 185 penerima, terealisasi 94,05 persen atau 174 penerima bantuan juga menjadi salah satu faktor tidak terealisasi target tersebut.

“Serta bantuan sosial untuk pemberian BPNTD kepada KPM Mandiri dan KPM disabilitas dan lansia hanya terserap sebesar Rp 4.044.300.000 atau 33,19 persen,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika, SE,.MM usai rapat paripurna mengatakan bahwa jawaban Wali kota masih bersifat normatif dan belum mengarah ke tehnis yang diinginkan oleh para anggota.

“Hari ini sesuai dengan Badan Musyawarah (BANMUS) setelah jawaban Wali kota itu adalah hearing dengan komisi-komisi, lebih baik kita perdalam di komisi, karena setelah kita cek semua jawaban Wali kota masih bersifat normatif semua tidak mengarah ke tehnis yang diinginkan,” ujarnya.

Menanggapi jawaban Wali kota ada beberapa poin yang sama terhadap pandangan umum fraksi. Made pun menyoroti bahwa pertanyaan fraksi tidak harus dijawab yang sifatnya sama dan mengedepankan efisiensi waktu.

“Jawaban Wali kota itu tidak harus semua pertanyaan fraksi dijawab, tetapi kita melihat dibeberapa jawaban-jawaban Wali kota itu ada yang seperti di Dinas Sosial, yang untuk bantuan sosial untuk rakyat miskin itu sampai ada Sisa lebih Anggaran (Silpa) itu yang menjadi titik tekan sehingga Kadinsos betul-betul kita minta pertanggungjawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button