Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang gelar rapat paripurna penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (27/09/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, Made menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Malang tanggal 28 Mei 2024 nomor 318 Tahun 2024, ada empat partai yang berhak untuk mengisi posisi sebagai pimpinan Dewan.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 318 Tahun 2024, telah ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Tahun 2024. Partai politik yang berhak mengisi Pimpinan DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029 secara berurutan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),”jelas Made.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga membacakan usulan calon pimpinan dewan definitif yang di usulkan oleh tiga partai.
Lebih lanjut, Made juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Malang tanggal 17 September 2024, surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Malang tanggal 23 Agustus 2024, dan surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Malang tanggal 2 September 2024. Surat-surat tersebut menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” jelasnya
Dalam keputusan tersebut, nama-nama yang tercantum dalam lampiran resmi diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Malang. Pengangkatan ini akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024.
“Mengusulkan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan DPRD ini sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang masa jabatan Tahun 2024-2029, untuk diresmikan pengangkatannya oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Made.
Berikut nama-nama Pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan Tahun 2024-2029 yang diusulkan peresmian pengangkatannya
H. Abdurrohman, SH dari Partai PKB sebagai Wakil Ketua DPRD, Trio Agus Purwono, ST dari PKS sebagai Wakil Ketua DPRD, dan Rimzah, S.IP dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.
Sementara itu untuk posisi Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dari Partai PDI Perjuangan masih belum di umumkan.
Pewarta : Aril
Editor : Desty Dwi Fitria