Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang menggelar paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perpustakaan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/02/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berserta anggota dewan, dan Kepala OPD Kota Malang.
Anggota dewan dari PKB Hartatik, SE, yang membacakan Laporan Pansus Ranperda Perpustakaan menyampaikan bahwa Pansus telah memenuhi tugas yang diamanatkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor: 172/74/35.73.200/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan.
“Perkenankan mewakili seluruh anggota Panitia Khusus, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Pansus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Hartatik menyebutkan bahwa Pansus memberikan dua catatan yang perlu dicermati dan dipertimbangkan yakni :
- Materi muatan Ranperda harus mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait antara lain mengenai penyelenggaraan Perpustakaan serta pengelolaan keuangan daerah.
- Penjelasan Ranperda serta pengurutan dan pengacuan BAB, Bagian, Pasal dan ayat pada Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan penyempurnaan dalam konsideran menimbang dan dasar hukum, mengingat serta BAB, bagian, pasal dan ayat dalam batang tubuh dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan secara materi telah memenuhi persyaratan untuk
dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu PJ. Walikota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti paripurna menyampaikan bahwa Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti laporan Pansus terkait penyelenggaraan Perpustakaan.
“Dari penyampaian Pansus tadi akan segera ditindaklanjuti, jadi nanti akan dibahas terkait dengan Perpustakaan,” jelasnya singkat.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan bahwa laporan Pansus menunjukkan keinginan DPRD Kota Malang untuk meningkatkan pelayanan serta mencari cara bagaimana Perpustakaan masih diminati para pembaca yang sekarang lebih menyukai membaca buku berbentuk digital.
“Laporan Pansus tadi menunjukkan bagaimana kita menginginkan adanya peningkatan pelayanan sebenarnya terkait perpustakaan, yang mana eranya sudah berubah. Orang sudah tidak lagi senang membaca di fisik berupa buku, tapi bagaimana nanti perpustakaan bisa lebih ke digitalisasi. Selanjutnya setelah laporan Pansus ini, akan ada nanti pendapat akhir fraksi yang akan menyetujui atau menolak tentang Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Pewarta : Aril