DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Terkait Pengesahan Samisake
KOTA BENGKULU, mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna mengesahkan revisi perda no 12 tahun 2013, tentang dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahaan (Samisake), Senin (28/8/2017).
Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh wakil walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda.
Wakil Ketua I, Yudi Darmawansyah mengetuk palu tanda revisi perda disahkan. Meskipun sempat terjadi perdebatan di kalangan anggota dewan. Revisi perda ini juga memakan waktu yang cukup lama.
“Sepakat menyetujui raperda tentang perubahan atas perda no 12 th 2013 tentang samisake untuk ditingkatkan menjadi perda,” kata Yudi.
Ketua Pansus Samisake, Sudisman dalam pandangannya menyetuji revisi perda untuk disahkan. Namun, dengan catatan tidak ada penambahan anggaran sebelum BPK mengaudit khusus anggaran yang telah digelontorkan sebelumnya.
Selain itu, paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Kota ini, juga membahas mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Bengkulu Tahun 2016.(ADV)