DaerahHeadlineMalang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Ranperda Bersama Instansi Terkait

Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama instansi terkait di Hotel Bess Resort and Waterpark, Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (07/08/2024).

Sosialisasi Ranperda tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur dari berbagai instansi. Diantaranya, anggota DPRD Kabupaten Malang, Korwas PPNS Polres Malang, dan perwakilan Kemenkumham Jatim.

Sosialisasi Ranperda merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Undang-undang sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal 96 yang mengamanatkan untuk menenuhi hak masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan pembentukan perundang-undangan.

Sosialisasi Ranperda ini bertujuan agar proses pembentukan suatu perda dalam pelaksanaan pemerintahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.

Selain itu, sosialisasi Ranperda ini juga bertujuan agar Perda yang dilahirkan menjadi regulasi yang diharapkan lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

Perwakilan Kantor Kemenkumham Jawa Timur dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.

Dengan adanya SOP tentang harmonisasi tersebut, ada beberapa ketentuan baru yang harus diikuti oleh Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah. Salah satu ketentuan penting adalah permohonan harmonisasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Daerah jika Raperda atau Raperkada berasal dari Pemerintah Daerah, dan oleh Ketua DPRD jika berasal dari DPRD.

Ada sekira 12 Ranperda yang dibahas dalam sosialisasi tersebut. Diantaranya ialah :

  1. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
  2. Ranperda RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045
  3. Ranperda perlindungan Pasar Rakyat, serta penataan dan pengendalian toko swalayan
  4. Ranperda zona nilai tanah di wilayah Kabupaten Malang
  5. Ranperda peningkatan kesejahteraan bagi anak yatim dan atau piatu terlantar
  6. Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
  7. Ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan
  8. Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Malang no 4 tahun 2015 tentang pelayanan perijinan dibidang kesehatan
  9. Ranperda perubahan Perda no 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung
  10. Ranperda Perumda BPR Artha Kanjuruhan
  11. Ranperda perubahan atas Perda no 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum
  12. Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button