AdvertorialDaerahMalang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Bupati Terkait Ranperda Pembangunan Industri 2024-2044

Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Malang bersama Bupati Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) 2024-2044 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD kabupaten Malang, Rabu (22/05/2024).

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Ir. H. M Kholiq yang juga dihadiri oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., jajaran kepala OPD dan anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Industri oleh Bupati Malang dan juga DPRD kabupaten Malang. Selain itu, rapat paripurna kali ini juga beragenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Malang Tahun anggaran 2023.

Dalam laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 yang dibacakan oleh Mahrus Ali dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri serta pedoman bagi pelaku industri dan usaha dan masyarakat dalam membangun industri daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan serta terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri dan usaha dalam menjalankan usahanya,” ucapnya.

Seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta dengan adanya tindak lanjut berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Jawa Timur Tahun 2019-2039, maka diperlukan Rencana Pembanguan Industri di Kabupaten Malang agar memberoleh posisi strategis dan perhatian penting di tengah semangat Kabupaten Malang yang mencita-citakan menjadi daerah industri seiring dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Malang.

“Demikian penyampaian DPRD hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Industri Tahun 2024-2044. Kami selaku juru bicara mohon maaf apabila selama penyampaian ada yang kurang berkenan. Kami berikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang beserta Tim Raperda Kabupaten Malang karena telah berkolaborasi dalam pembahasan Raperda ini. Semoga semua proses yang telah kita laksanakan ini dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan Masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang
disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Industri dalam perencanaan
pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan industri yaitu:

1. Mewujudkan industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak perekonomian
2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri
3. Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, kreatif, maju, dan berwawasan lingkungan, serta industri hijau
4. Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja
6. Mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Malang guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan wilayah
7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berkeadilan.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, maka harapannya hal ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi
yang berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian dan kelestarian lingkungan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang,” ucap Bupati.

Sementara itu, dalam penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Malang, Bupati Malang menyampaikan terima kasih atas apresiasi, saran, masukan, dan pendapat dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna tanggal 15 Mei 2024 lalu. Hal ini telah membuktikan
bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif, serta terukur.

“Dalam hal ini kami sangat sependapat dengan harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, di mana Pemerintah Kabupaten Malang akan senantiasa untuk terus memacu kinerja Perangkat Daerah
utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan di dalam RKPD Kabupaten Malang, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan, sekaligus sebagai impelementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026,” terang Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menjawab kritik dan saran Fraksi Partai PDIPerjuangan pada poin 1 (satu), terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Pemerintah daerah menyadari bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.

“Namun demikian Pemerintah Daerah terus berupaya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai, yang mana hal ini
secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun
2023, yang telah mengalami peningkatan sebesar Rp 75.789.082.481 atau 4,17 persen dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp 763.117.874.061,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Malang akan
senantiasa memperhatikan komitmen yang dibuat dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk dengan mencermati data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan yang terdapat dalam Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Malang, yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya Malang pada Tahun 2022.

Bupati Malang juga mengungkapkan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam peningkatan PAD diantaranya, masih kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak terutama untuk pajak yang menggunakan
metode self assesment, antara lain: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target realisasi
penerimaan yang telah ditetapkan, dimana hal tersebut tentunya juga membutuhkan kerja keras, kolaborasi dan sinergi bersama
seluruh pihak dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan membangun sistem
koordinasi yang terintegrasi, sehingga penerimaan daerah lebih optimal,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap capaian PAD juga telah dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, utamanya terhadap Perangkat Daerah yang memiliki target PAD.

“Adapun hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi agar Perangkat Daerah Penghasil dapat melakukan penyusunan proyeksi potensi pendapatan sesuai dengan database Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang ada, sekaligus melakukan evaluasi capaian target, dengan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut,” tukasnya. (ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button