DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar Masa Jabatan 2021-2024
Blitar,mitratoday.com – DPRD Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021 -2024, pada Senin (04/09/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Susi Narulita, Mujib SM, dan M Rifa’i hadir juga Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekda Izul Mahrom, Forkompinda Kabupaten Blitar, Kepala OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada beberapa hari yang lalu telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021 -2024 pada 19 Agustus 2023.
“Menindaklanjuti hal itu dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus, maka DPRD Kabupaten Blitar menggelar Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, memenuhi ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Melalui rapat paripurna ini atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar masa jabatan 2021-2024.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(ADV/Novi)