HeadlineHukumPrabumulih

DPO Pencuri Rumah Pasar, Pelaku Diringkus Tim Gurita Polres Kota Prabumulih

Prabumulih,mitratoday.com – Polres Kota Prabumulih melalui tim Gurita Polres Kota Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjaya, STrK berhasil meringkus DPO pelaku pencurian rumah yang berada dikawasan pasar Kota Prabumulih.

DPO yang diketahui bernama Hn (30) warga jalan Toman komplek safira Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kota Prabumulih tanpa perlawanan dimana pada saat itu tersangka DPO tengah berada dikawasan jalan Pranasip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Kota Prabumulih, AKBP. Endro Aribowo, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kota Prabumulih, Akp. Herli Setiawan, SH. MH menerangkan, penangkapan tersangka Hn yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari tersangka sebelumnya yaitu Cr (39) yang telah kita tangkap terlebih dahulu.

”Lebih lanjut Herli Setiawan mengatakan, menindaklanjuti kasus ini kita akan terus kembangkan, mengumpulkan bukti-bukti dan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan ada keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus serupa yang ada disejumlah daerah,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dikenakan untuk kasus ini yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Pewarta : Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button