DLH Kota Malang Sosialisasikan PPLH Tahun 2024 Kepada Para Pelaku Usaha
Malang,mitratoday.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sosialisasikan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2024 kepada para pelaku usaha Hotel dan Pariwisata yang diselenggarakan di Swiss Belinn Hotel, Kota Malang, Rabu (20/11/2024).
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Malang Sony Bachtiar, SE MM, Kepala bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, S.Si, M.A.P, M.IDS.
Sekretaris DLH Kota Malang, Sony Bachtiar SE MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menuju ekonomi hijau.
“Secara umum di usia 110 tahun, Kota Malang mempunyai permasalahan yang kompleks. Sehingga DLH dengan tagline “Kuthone Resik, Rejekine Apik” yang telah diintegrasikan dengan program pemerintah, sehingga diharapkan pengelolaan lingkungan menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sony memaparkan bahwa kontribusi dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan membuat daya tarik kota meningkat dan berpengaruh pada naiknya arus Urbanisasi, baik pekerja/mahasiswa yang menetap maupun melakukan mobilitas harian dari luar Malang.
Berdasarkan data DLH Kota Malang pada tahun 2024, timbulan sampah kota Malang yang dihasilkan sebesar 764 ton/hari. Dari timbulan sampah sebesar itu, DLH telah melakukan penanganan sampah sebesar 72,44 persen, pengurangan sampah 25,69 persen. Sementara itu, sampah yang tidak terkelola sebesar 1,91 persen.
Sektor informal memiliki kontribusi yang besar terhadap kegiatan daur ulang sampah, sehingga pengawasan terhadap perlindungan lingkungan hidup sangat diperlukan.
Untuk itu, di dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh para pelaku usaha, DLH Kota Malang menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menilai dan mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pengawasan secara langsung akan dilakukan PPLH di lokasi usaha dengan memeriksa objek pengawasan insidentil, serta meninjau kewajiban dan larangan apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan teknis. Sementara untuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan dan SLIH secara terus-menerus dari sistem informasi otomatis,” jelasnya.
Pelaksanaan PPLH berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 penetapan Perpu nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan untuk Sanksi Administratif berdasarkan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Permen LHK nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penerapan Sanksi Administratif, dan Permen LHK nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan berusaha berbasis resiko sektor dan kegiatan lingkungan hidup.
Selanjutnya juga diatur dalam Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, Permen LHK nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang PPKL.
Sony Bachtiar juga mengatakan bahwa ada 6 poin subtansi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Pertama dokumen persetujuan lingkungan, kedua pengendalian pencemaran air, ketiga pengendalian pencemaran udara, keempat pengelola limbah B3, kelima pengelolaan limbah non B3 dan keenam kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Sony mengajak seluruh komponen yang hadir bersatu untuk menghadapi berbagai tantangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kedepan.
“Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama-sama seluruh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, dengan Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), keterbatasan peralatan, dan belum terintegrasinya sistem dalam OSS, kita siap berkolaborasi dengan semua demi menjawab tantangan yang ada,” pungkasnya.Aril