Malang,mitratoday.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fayankes) yang ada di Kota Malang tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Atria Hotel, Kota Malang pada Rabu (11/09/2024).
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang. Hal itu berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing Fayankes (Rumah Sakit, Klinik ,Puskesmas dan Laboratorium) yang ada di Kota Malang.
“Pembinaan pengelolaan Limbah B3 terkait dengan beberapa regulasi regulasi yang baru tentunya harapan yang kita inginkan supaya dampak dan aspirasi positif pelaku usaha kegiatan ini untuk menunjukkan eksistensinya terkait dengan bentuk-bentuk laporan yang harus dilakukan sebagai kewajiban yang dilakukan pelaku usaha kegiatan terkait dengan pengelolaan limbah B3,” ungkapnya.
Pembinaan yang dilakukan antara lain meliputi tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, juga tentang penyimpanan, pengumpulan, dan pemanfaatan limbah B3. Sementara, karakteristik dan penyimpanan limbah B3 di antaranya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif.
“Limbah B3 ini cukup tinggi potensinya untuk mencemari. Juga berpotensi merugikan secara umum. Kalau dari aturan banyak ketentuan teknis,” tutur Rahman.
Dalam pembinaan ini, menurut Rahman, sebagian perusahaan sudah memahami tentang pengelolaan limbah B3. Dan beberapa perusahaan tersebut memang sudah spesifik dalam pengelolaan limbah dan pelaporannya.
“Contoh-contoh pelaku usaha kegiatan yang didalamnya di sini adalah beberapa limbah medis termasuk Rumah Sakit beberapa laboratorium dan beberapa klinik merupakan salah satu dari beberapa pelaku usaha pelaku kegiatan yang saat ini menjadi audiensi dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, bahwa pelaku usaha beresiko perlu mendapatkan ijin dalam bentuk rekomendasi dan yang didaftarkan melalui OSS yang kemudian nanti akan dikategorikan berdasarkan resiko-resiko yang diambil pelaku usaha.
“Adalah bagaimana meminimalisir terkait dengan sinergitas antara pemerintah daerah dan teman-teman pengawas yang lainnya yang juga memiliki undang-undang di dalam melakukan suatu materi dan pengawasan. Harapannya lebih baik lagi dalam memberikan pelaporannya dapat menyajikan pengelolaan di usaha dan kegiatannya sehingga dapat meminimalisir. Nah ini kaitannya dengan itu tadi jadi upaya-upaya untuk menyempurnakan baik itu pengelolaannya maupun pelaporannya,” urainya.
Seiring dengan banyaknya ijin dan rekomendasi dari pusat yang turun dari Pemerintah pusat dan provinsi, DlH Kota Malang terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapatkan rekomendasi maupun ijin dalam pengelolaan Limbah B3.
“Sehingga upaya yang dilakukan adalah pendampingan saat ini pemerintah Kota Malang sendiri rekomendasi yang saya sampaikan adalah rekomendasi dengan skala risiko kecil tentunya ini berkaitan dengan klinik-klinik dan sebagainya, kalau yang dari rumah sakit semuanya kan dari provinsi dari kita bentuknya pendampingan dan pengawasan,” pungkasnya.
Pewarta : Aril