Bengkulu,mitratoday.com – Dinas kelautan dan perikanan (DKP) provinsi Bengkulu akan melakukan sosialisasi Penerbitan Izin Pemanfaatan ruang laut diluar minyak dan gas bumi.
Saat diwawancara awak media Dedy Erlando S.P MM, selaku kepala bidang Ruang laut menjelaskan akan mensosialisasikan Pemanfaatan ruang laut di Provinsi Bengkulu yang memiliki panjang 0-12 mil laut, Senin (14/08/2023).
Lanjutnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil atau biasa disebut RZWP3K mengatur Zona Laut seperti Zona Tangkap, Zona Budidaya, Zona Observasi dan Dumping Area sehingga setiap pembangunan di daerah laut itu Sinergi dan Serorganisir secara aturan dan tidak mengganggu ekosistem dan vegetasi laut.
Pria yang akrab disapa Ando ini juga menjelaskan bahwa RZWP3K sudah sesuai dengan Perda tata ruang dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
“Artinya RZWP3K ini menyangkut perda tata ruang provinsi Bengkulu, setiap pemanfaatan tata ruang laut harus mempunyai izin.” Tandasnya.
“Nah itu yang akan kita sosialisasikan dan tertibkan setiap yang melakukan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut.” tutup Ando.
Pewarta : Yoki