Dituding Selingkuh, Anggota Dewan Prabumulih Gelar Konferensi Pers
PRABUMULIH, SUMSEL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOta Prabumulih, Ir. Heriyanto, M.Sp, menggelar jumpa pers di kantor DPC Partai Nasdem untuk mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan yang tengah mencuat saat ini, Senin (12/2).
Pada jumpa pers tersebut Anggota DPRD dari partai Nasdem ini menyangkal bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya sama sekali tidak beralasan dan lemah bukti.
Dikatakan Ir. Heriyanto, M.Sp bahwa, kedekatan dirinya dengan Eva Mayang Sari hanya sebatas teman kolega kerja antara atasan dan bawahan. Perselingkuhan yang dituduhkan itu sangat tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami dituduh telah melakukan nikah sirih, sementara jelas bahwa pada saat itu saya (Heriyanto) tengah melaksanakan tugas di Palembang, dan Eva Mayang Sari tengah berada di sekolah tempatnya mengajar,” sangkalnya.
Sementara itu, Eva Mayang Sari yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut memberikan keterangan bahwa dirinya sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan mantan suaminya Dasril Irawadi.
“Saya sudah bercerai, hanya saja akte cerai belum dikeluarkan lantaran mantan saya menolak dan mengajukan banding,” terang Eva.
“Waktu itu tanggal 3 Juni 2017 mantan suami saya telah mengembalikan saya kepada orang tua saya. Pada tanggal 5 Juni 2017, saya menggugat cerai suami saya di Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan pada tanggal 20 Juli 2017 pengadilan agama mengabulkan gugatan cerai saya,” tambah Eva menceritakan kronologisnya.
Sementara itu, orang tua dari Eva Mayang Sari memberikan pernyataan bahwa dirinya, Ahmad Sarbini tidak pernah menikahkan anaknya Eva Mayang Sari dengan Ir. H. Heriyanto,M.Sp.
“Terkait nikah sirih yang berkembang saya nyatakan itu tidak benar,” tandasnya. (ZULKARNAIN)