Tegal,mitratoday.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi akhirnya angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut DLH lamban dalam memberikan sanksi terhadap PT. DOK Abadi Sipyard yang diduga melakukan pelanggaran di dalam pengelolaan limbah B3.
Muchtar menyampaikan bahwa pada pagi hari ini tadi, dirinya sudah memerintahkan tim ke PT. DOK Abadi Sipyard, hasil sementara adalah dari PT. DOK Abadi Sipyard itu sebetulnya sudah punya kerjasama dengan PT. LUT Putra Solder dalam pengelolaan limbah B3, tetapi ternyata ada salah persepsi bahwa TPS disitu memang merupakan kesalahan dan pihak perusahaan menerima bahwa itu salah dan akan dikoreksi.
Tapi sampai dengan saat ini, lanjut Muchtar, PT. DOK Abadi Sipyard sudah melakukan upaya pengerukan dan membereskan sehingga tidak lagi terjadi pencemaran.
“Memang kalau tidak serius kita tangani, kita terjun langsung, akan merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Kepala DLH Kabupaten Tegal saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 2 Mei 2024.
Muchtar juga menyampaikan terimakasih. “Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah yang kedua. Karena yang pertama itu kami tidak atau belum ketemu sama pemilik perusahaan, kami juga sudah berupaya untuk menanyakan kepada staf, tapi staf tidak berani memberikan penjelasan apapun. Sehingga apa yang sudah kita lakukan ke lapangan itu kami belum bisa menyimpulkan secara benar.
“Kalau saya langsung menerbitkan sanksi tentu tidak bisa, karena kami harus hati-hati, nanti kami justru yang salah,” ungkapnya.
Diharapkan penjelasan ini sudah bisa menjawab persoalan yang selama ini dikatakan bahwa DLH kurang respon dan seterusnya, tetapi atas upaya ini sudah ada perbaikan-perbaikan.
“Karena perusahaan sudah melakukan perbaikan, berati ini nanti teguran,” ujar Muchtar.
Terkait adanya dua kegiatan usaha di dalam perusahaan tersebut, Muchtar menjelaskan terkait dengan kewenangan kegiatan, kalau yang pertama adalah DOK kapal itu dia sudah mempunyai persetujuan lingkungan atau perizinan lingkungan atau UKL-UPL dan itu sudah legal. Tetapi dia punya usaha lain berupa tambak, dan ini hal yang berbeda, jadi tidak bisa pemilik perusahaan menyampaikan permohonan untuk jadi satu, tetapi nanti kami harus kaji terlebih dulu, karena kegiatannya berbeda.
“Sementara ini diluar kewenangan kami, karena apa yang sudah menjadi tanggung jawab kami adalah yang sudah mempunyai izin. Dan yang belum mempunyai izin, kalau memang itu ada pelanggaran maka itu tanggung jawab dinas lain,” jelas Muchtar.
Muchtar menambahkan hasil verifikasi lapangan (verlap) beberapa waktu yang lalu itu memang faktanya terbukti adanya pelanggaran, tetapi dengan adanya verlap itu perusahaan sudah langsung melakukan perbaikan, dan jika nantinya memang ternyata sesuai berarti clear berarti tinggal perbaikan selanjutnya, tapi kalau tidak sesuai nanti ada langkah-langkah selanjutnya termasuk langkah yang akan kami ambil nantinya,” tandasnya.
Muchtar mengimbau bagi perusahaan yang sudah memiliki persetujuan lingkungan atau perizinan lingkungan, maka seluruhnya akan dilakukan pembinaan atas peristiwa ini, lalu kewaspadaan kami akan tingkatkan supaya perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal ini bisa lebih baik lagi dan tidak menimbulkan masalah,” imbaunya.
Sementara, Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo menyebut bahwa di Kabupaten Tegal ada sekitar 300 perusahaan, dan yang sudah mengantongi perizinan hanya 100 perusahaan.
Pewarta : Hartadi