Ditjen Dukcapil Kemendagri : Kami Akan Putus Jaringan Capil SBB
Pewarta : Ekdar Tella
Seram Bagian Barat,mitratoday.com-Kasubdit Wilayah V Ditjen Dukcapil, Kementrian Dalam Negeri RI, Diana Anggreani membenarkan jika mereka akan mengambil kebijakan pemutusan jaringan Capil Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini dikatakan Diana kepada Mitratoday.Com melalui Via Whatsupnya Rabu, (5/5/21) pada pukul 15.20 Wit.
Sementara itu, menyangkut kebijakan yang diambil oleh Bupati SBB M. Yasin Payapo dengan mengangkat Jems Riklof Kapuate sebagai PLT Kadis Capil melalui surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor 800/146/Tahun 2021 yang dikeluarkan di Piru pada tanggal 3 Mei 2021 ini dinilai melenceng.
“Tentunya Bupati SBB melanggar Pasal 83A UU 24 tahun 2013 dan Permendagri 76 tahun 2015,” Ujar Kasubdit Wilayah V Ditjen Dukcapil Republik Indonesia itu.
Sambungnya, kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk membuat surat teguran kepada Bupati untuk dapat mengembalikan pejabat yang di gantikan ke kedudukan semula. Sementara kami lapor kepada pimpinan kami dulu.”Cetusnya.
Untuk diketahui, jaringan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Seram bagian Barat akat di putus apabila Bupati SBB tidak mengindahkan dan melaksanakan teguran dari Mendagri tersebut.
“Tergantung nanti apakah Bupati akan mengindahkan teguran Kita atau tidak, dan mudah mudahan teguran kami di laksanakan. Dan kalau tidak maka dilanjutkan dengan pemutusan jaringan,” tandasn Dina Anggreani.