DaerahHeadlineMalang

Ditetapkan Tersangka, Kabag Ops Dinilai Paham Aturan FIFA

Malang,mitratoday.com – Institusi Polri telah menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai tersangka tragedi kerusuhan suporter yang terjadi di stadion Kanjuruhan sabtu malam (1/10/2022).

Selain Kabag Ops, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman juga ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter tersebut.

Wahyu disebut memahami aturan FIFA soal larangan menggunakan peluru gas air mata bagi petugas pengamanan sepakbola.

“Tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan atau melarang apa yang dia ketahui soal larangan FIFA tersebut kepada anggota pengamanan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota kamis malam (6/10/2022).

Sementara AKP Hasdarman dan AKP Bambang Sidik Achmadi lanjut Listyo Sigit dinilai memberikan perintah secara langsung kepada anggotanya untuk menembakkan peluru gas air mata ke arah suporter Arema saat kerusuhan terjadi.

Ketiga perwira polisi tersebut imbuh Listyo Sigit Prabowo dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHAP.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka tragedi kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang kamis malam (6/10/2022).

Listyo menyebutkan ada 6 orang tersangka yang ditetapkan diantaranya Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Official Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button