Ditangkap Curi Berondolan Sawit PT Lonsum, Terungkap Pelaku Tersandung Kasus Penggelapan Hewan Kambing
Sei Rampah,mitratoday.com – Habibi Alias Ebi (34) Warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa digelandang ke Mapolsek Firdaus setelah tertangkap tangan mencuri Berondolan Sawit milik PT PP Lonsum, usut punya usut ternyanta pelaku juga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak kambing.
Kasus yang menjerat pria beristri ini sebelumnya dilaporkan teman sekampungnya bernama Miswan (43) Warga Dusun III Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah di Mapolsek Firdaus.
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan laporan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib lalu dimana pelapor saat pulang ke rumah merasa kaget melihat ternak kambing miliknya sebanyak 15 ekor sudah tidak ada di dalam kandang, ternyata berdasarkan keterangan tetangga pelapor yang menjadi saksi bernama Tukimin dan Wahyudi Setia Wijaya mengatakan bahwa kambing milik pelapor diambil oleh pelaku.
Mendapat kabar tersebut pelapor kemudian menemui pelaku sampai berulang kali namun pelaku tetap mengelak dan tidak mau membayar kerugian ternak kambing korban/pelapor yang diperhitungkan sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta) Rupiah, merasa jengkel akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kanitreskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing kepada awak media membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian berondolan sawit yang sebelumnya diamankan oleh pihak Security PT PP Lonsum TBK.
Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan atas 15 ekor kambing milik Pelapor Miswan yang telah dijual seharga Rp10.500.000 Rupiah kepada agen kambing suku Aceh dipangkalan kota tengah di kecamatan Dolok Masihul.
Namun setelah personil melakukan pengembangan ternyata agen kambing tersebut tidak tahu namanya dan keberadaanya karena tidak menetap tinggal di Wilayah hukum Polres Sergai.
Pewarta : Marwan