AdvertorialBlitarDaerah

Disparbud Kota Blitar Minta Kepada Para Pelaku Wisata Untuk Menjual Rokok Resmi

Pewarta : Novian

Kota Blitar,mitratoday.com – Kepada para pelaku wisata di Kota Blitar diminta untuk menjual  rokok resmi yang ada pita cukainya. Hal tersebut disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar dalam sosialisasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pelaku wisata di mana pun tempatnya, harus bisa mengikuti aturan yang berlaku, untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Sebab, hal tersebut dapat merugikan pendapatan negara.” Kata  Plt Kepala Disparbud Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono Selasa (30/11/2021).

Sosialisasi terkait larangan rokok ilegal  tersebut diikuti oleh pelaku wisata yang terdiri dari pedagang kaki lima, serta pedagang asongan. Tujuannya, agar mereka sadar terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Narasumber yang memberikan materi berasal dari Kantor Bea Cukai Blitar, selain itu juga dihadiri oleh Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar.

“Sosialisasi yang menggunakan DBHCHT itu juga untuk menggeliat kan kembali sektor pariwisata di Kota Blitar, setelah mengalami penutupan beberapa waktu yang lalu. Kemudian Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu bentuk dukungan bagi pelaku wisata yang terdampak kebijakan PPKM Jawa-Bali, dan sebagai peringatan bagi para pelaku wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini sektor pariwisata telah menerima kelonggaran dari pemkot,” tutupnya.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button