Disnakertrans Lamteng Persilahkan Perawat Lapor Bila Ada Indikasi Pemaksaan
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com – Perawat RSHB yang Diminta Mengundurkan Diri saat Tes CPNS Bisa Lapor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah, Pihak tersebut siap menindaklanjuti.
Menanggapi adanya dugaan pengunduran 15 perawat di rumah sakit Harapan Bunda, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pos pengaduan bagi karyawan atau perawat yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Lampung Tengah.
Hal ini menyusul adanya dugaan intimidasi pihak rumah sakit terhadap 15 perawat yang diminta mengundurkan diri saat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Layanan aduan difasilitasi oleh Disnakertrans Lamteng bisa disampaikan secara langsung datang ke kantor dinas yang ada di Jl. Raya Padang Ratu No. 01 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, atau hotline service.
Sekretaris Disnakertrans Lampung Tengah, Lisman, mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya layanan aduan untuk persoalan tersebut. Layanan aduan yang dimaksud bisa melalui nomor telepon 0821-7872-1998.
“Bila sekiranya ada perawat yang diminta mengundurkan diri dari saat ikut tes CPNS dari rumah sakit tempatnya bekerja, bisa mengadu kepada kami melalui nomor telepon tersebut. Layanan call center kami selalu standby menerima aduan. Atau bisa langsung datang ke kantor,” terang Lisman.
Aduan yang disampaikan oleh perawat, dijamin oleh Lisman untuk langsung ditindaklanjuti. “Tapi bila ada rumah sakit yang sengaja memaksa karyawannya mundur saat tes CPNS, laporkan kepada kami. Pasalnya ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Namun sebelum melapor ke Disnaker, menurutnya terdapat langkah yang harus dilakukan. Langkah ini yaitu mengadakan perundingan bipartit. Atau membicarakan terkait masalah yang dihadapi karyawan dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Apabila perundingan tak kunjung mencapai kesepakatan, barulah bisa melaporkannya ke disnaker. Pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Lampung diduga mengeluarkan peraturan bagi karyawan yang ingin mendaftar CPNS untuk mengundurkan diri. Dengan ketentuan surat pengunduran diri diajukan 3 bulan sebelum mendaftar.
Bahkan apabila karyawan diketahui mendaftar secara diam-diam dan belum mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberikan hukuman dinas berupa Surat Peringatan dan akan diproses pengunduran diri.
IA mantan perawat RSHB Lampung Tengah menuturkan, jika dirinya bersama sekitar 15 orang perawat lainnya hendak mengikuti tes CPNS. Namun syarat untuk mengikuti tes CPNS tersebut, mereka diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
“Surat pernyataan pengunduran diri saat itu dibuat tanggal 6 Agustus 2021. Kalau tes (CPNS) di bulan Oktober 2021. Surat pengunduran diri itu yang minta saudara Sodik bagian SDM RSHB,” ujarnya.
Disisi lain, adanya aturan pengunduran diri tersebut terasa mengintimidasi para karyawan RSHB yang mendaftar CPNS. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 154 ayat 2 berbunyi “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha.
Sementara Management RSHB Lampung Tengah, melalui Unit SDM, Wiwit Meyga Asmara, membantah jika rumah sakit mewajibkan karyawannya mengundurkan diri bila mau ikut tes CPNS.
”Tidak ada aturan seperti itu. Dari rumah sakit tidak mewajibkan ikut tes CPNS harus mengajukan surat pengunduran diri. Mengundurkan diri ini pilihan mereka sendiri untuk menjadi ASN,” ujarnya.
👏👏👏👏