DaerahHeadlineMalang

Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Workshop Peraturan Kerja Bersama Bagi Perusahaan dan Pekerja

Malang,mitratoday.com – Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang selenggarakan workshop pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perijinan kerja bersama yang dilaksanakan di Hotel Savana Jl. Letjen Sutoyo 30, Kota Malang, Selasa (27/08/2024).

Ditemui disela Workshop, Kepala bidang Tenaga Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arisandy Satrio Anggoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka merefresh kembali peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan.

“Kegiatan ini berkaitan dengan pembuatan perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan karena dirasa selama ini itu perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan banyak yang masih belum sempurna jadi untuk acara sekarang, saat ini kami merefresh kembali untuk teman-teman dari perusahaan supaya nanti untuk pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama itu sesuai dengan jalur yang ada,” jelasnya.

Arisandy menyebutkan bahwa agenda kali ini tidak hanya mengundang para pengusaha, tetapi juga perwakilan pekerja atau buruh. Hal tersebut menurutnya agar tujuan dari diadakannya workshop tersebut para pekerja dan pengusaha bisa mengetahui serta mengenal isi dari perjanjian kerja bersama.

“Jadi kami mengundang untuk peserta ini kami mengundang perusahaan dan para buruh, jadi biar semua bisa tahu, bisa mengenal untuk perjanjian kerja bersama ini bisa mengenal antara perusahaan dan buruh yang ada di kota Malang,” tutur Sandy sapaan akrabnya.

Melalui workshop yang diikuti sekira 90 perusahaan yang ada di Kota Malang tersebut, Sandy mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk sosialisasikan beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sehingga perjanjian kerja bersama bisa dilaksanakan dengan baik dan saling menguntungkan.

“Jadi revisi yang perlu di-refresh kembali itu seperti peraturan-peraturan perusahaan yang tidak sesuai dengan fungsinya jadi misalkan perusahaan minta harus gini tapi pekerja tidak mau dengan alasan nanti kalau kamu macam-macam akan di-phk atau gimana makanya perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan ini dilaksanakan supaya pekerja dan pengusaha sama-sama saling menguntungkan,” terangnya.

Sandy berharap dengan adanya workshop tersebut, diharapkan sudah tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang muncul antara perusahaan dan pekerja yang bisa menimbulkan gejolak.

“Harapannya kedepan supaya tidak ada permasalahan di perusahaan ataupun di pekerja. Jadi harapan saya tidak ada perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Jadi kalau misalkan ini sudah tepat sasaran kan di kota ini jadi aman tidak ada gejolak,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button