DaerahMalang

Diskopindag Kota Malang Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Hotel dan Resto

Malang,mitratoday.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang menggelar sosialisasi bertajuk Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C, bertempat di Hotel Montana, Kamis (20/06/2204).

Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pembinaan untuk para pelaku usaha, khususnya hotel, resto, dan kafe dalam penjualan minuman beralkohol (Minol).

“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang sekiranya menjual minuman beralkohol. Tujuannya agar para pelaku usaha ini mengerti, usaha yang melibatkan minol itu ada aturan yang harus ditaati,” ujar Pria yang akrab disapa Eko Shah.

Eko mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan jajaran terkait seperti Dinas Perijinan untuk pemantauan (controlling) dan penerapan ijin usaha minol.

“Kami bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kontrol usaha yang melibatkan minol ini. Karena, usaha minol ini ada aturannya dan harus dipertegas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga akan menindak tegas para penjual minol yang tidak berijin, seperti di beberapa toko-toko di Kota Malang.

“Target kami masih hotel, kafe, dan resto. Untuk toko masih belum. Karena sampai hari ini, kami melihat di masyarakat masih banyak sekali yang menjual minol tidak berijin atau ilegal. Nantinya, kami akan melakukan operasi bersama jajaran samping,” ujarnya.

“Ini tugas pemerintah untuk hadir di tengah-tengah kota yang besar seperti Malang ini untum melakukan pengawasan secara rutin. Kami harus melindungi dan menjaga masyarakat, jangan sampai ada minuman yang membahayakan jiwa mereka,” imbuh Eko.

Dirinya berharap, para pelaku usaha yang menjual minol, khususnya hotel, kafe, dan resto dapat melengkapi ijin dan berkoordinasi kepada pihak terkait. Dikarenakan, lanjut Eko, hal ini merupakan bagian usaha dari pemerintah kota untuk meminimalisir peredaran minuman ilegal.

“Silahkan koordinasi mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah kota melalui Diskoperindag dan perijinan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan sangat berbahaya untuk para konsumen. Pemerintah wajib untuk melindungi konsumen dari penjualan minuman ilegal tersebut,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button