Tegal,mitratoday.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa di ruang rapat Gedung Dadali pada, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati.
Sosialisasi tersebut diikuti 70 peserta terdiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari 35 desa dari 10 wilayah kecamatan yang Pemerintah Desa nya selaku Badan Publik sudah memiliki Website. Narasumber terdiri: Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto dan Sub Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Satriyo Pribadi, Pranata Komputer dari Dinas Kominfo Syarif Hidayatulloh.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal mengatakan, kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa sangat penting mengingat peranan PPID desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program, kegiatan serta hasil-hasil pembangunan yng dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Terlebih dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, maka Lembaga yang mendapatkan amanah dari UU baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota dan Desa yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD harus menyampaikan informasi publik yang dikuasai secara transparan kepada publik.
“Sebagai pengelola PPID, baik PPID Pemkab Tegal maupun PPID Desa mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, maka bapak dan ibu berperan penting akan mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya Pemerintah Desa,” ungkap Nurhayati.
Salah satu indikator bahwa Informasi Publik Desa telah tersedia dan diminati masyarakat dapat dilihat dari jumlah pengunjung pada masing-masing website PPID Desa. Oleh Karena itu pihaknya mengingatkaan agar seluruh Badan Publik Desa dapat membangun akses layanan informasi publiknya dengan mengupdate website PPID secara berkala.
“Jadi keberhasilan dalam mewujudkan Keterbukaaan Informasi Publik Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi dari masing-masing PPID Desa,” jelas Nurhayati.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kusnianto menyampaikan, Badan Publik Desa itu ada 4 yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antardesa.
“Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,” tutur Kusnianto.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Sementara itu Sub Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi memaparkan tentang strategi mempercepat Keterbukaan Informasi Publik Desa dari perencanaan kegiatan pembangunan desa.
Informasi Publik Desa BERKALA, adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi. Sedangkan Informasi Publik Desa SERTA MERTA adalah informasi publik desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat desa melalui media informasi yang dimiliki desa.
“Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan Permohonan Informasi Publik Desa,” terangnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum menjadi lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pewarta : Hartadi