Malang,mitratoday.com – Adanya pemberitaan yang menyebutkan PT Aldi Karya Gautama, pengembang perumahan Gauri Akratama melakukan wanprestasi atas pembelian tanah seluas sekira 10 ribu meter persegi membuat Direktur Utama PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi angkat bicara dan menjawab tudingan tersebut.
Pria yang akrab dipanggil Aldi tersebut membantah bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi dalam proses jual beli tanah yang terletak di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak penjual, pembayaran pelunasan akan dilakukan pada saat pencairan dana pinjaman dari Bank.
“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya. Karena saya janji ke pihak petaninya (penjual) kita harus urus perizinan, urus perbankan dan semuanya terlebih dahulu. Sekarang sudah sesuai tahapnya bahkan sudah mulai akan ada pencarian bank, jadi peluang untuk pembayaran tanah ini sangat besar,” ucap Aldi, Sabtu (27/07/2024) saat ditemui di lokasi Perumahan Gauri Akratama.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan bahwa proses pencairan dana pinjaman dari bank sudah berjalan lancar dan tinggal menyisakan analisis beberapa data yang diperlukan.
“Ini izinnya sudah selesai, kita sekarang sudah di tahap pengajuan perbankan dan Alhamdulillah sudah ada PKS kita sama bank diterima dan disetujui. Perjanjian kerjasama sama bank tinggal analisa beberapa data lagi setelah ini dana cair, dan sisa pembayaran tanah kita lunaskan seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait masalah peralihan balik nama atas tanah tersebut dari penjual dalam SHGB, Aldi menegaskan bahwa semuanya telah sesuai prosedur dan kesepakatan bersama kedua belah pihak, sehingga dirinya membantah telah membohongi pihak pembeli.
“Bahasanya sangat tidak sesuai ya, karena kita tidak pernah mengatakan seperti itu kepada pihak petaninya. Jadi waktu itu sudah ada namanya AJB (akta jual beli) pelepasan terhadap PT dan disetujui dari pihak petaninya jadi di sini tidak ada istilahnya itu membohongi petani seperti yang dibilang dari pihak kuasa hukumnya petani, itu semuanya pembohongan, tidak benar,” tegasnya.
Aldi pun mengungkapkan harapannya agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik, tanpa menuduh pihak lain melakukan wanprestasi ataupun sesuatu yang buruk.
“Ini kan bukan sebuah masalah, hanya keterlambatan bayar yang dimana solusi untuk pembayaran ini sudah jelas, sudah ada kepastiannya. Kenapa kita bilang seperti itu, ini kita ada buktinya dari pembelian user, terus kita juga sudah proses ke perbankan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aldi juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, PT Aldi Karya Gautama sangat serius dalam memperhatikan dan mentaati segala aturan-aturan yang di tetapkan pemerintahan Kota Batu.
Selain itu, Perumahan Gauri Akratama sudah memiliki perizinan yang lengkap seperti KRK, SPPL, Peil Banjir, Site Plan dan Split. Sehingga membuat Perumahan Gauri Akratama manjadi salah satu perumahan yang sudah memiliki izin perumahan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan Undang- undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan permukiman.
Menurut salah satu Notaris di Kota Malang yang dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut menjelaskan bahwa bilamana sudah terjadi peralihan hingga terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tidak mungkin dibatalkan secara sepihak karena menuju proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik tanah, Youtje Datu Mangundap (68) warga Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, dalam sebuah pemberitaan mengatakan bahwa tanah seluas 10.767 meter milik kliennya di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak dibayar lunas oleh PT Aldi Karya Gautama, pengembang perumahan Gauri Akratama. Pembelian tersebut terjadi tahun 2022 lalu dengan harga Rp 8,6 miliar, dan masih dibayar Rp 1,4 miliar.
Pewarta : Aril