Dirumah Seorang Diduga Bandar Shabu, Pasutri Di Lidah Tanah Ditangkap
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Pasangan suami istri terduga bandar narkoba dan seorang pria diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari salah satu rumah di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Rabu (19/2) sekira pukul 17:00 WIB. Istri terduga bandar sabu tertangkap tangan memegang barang haram tersebut.
Pasangan suami istri tersebut JN alias IJ (32) dan WD alias WL (25) Sedangkan satu orang lagi SP alias SR (33) ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 13 plastik klip Transparan berukuran Kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik pelaku SP alias SR.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga shabu ditemukan dari tangan kanan milik pelaku WD alias WL.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum, Rabu (19/2/2020) sore mengatakan penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh pelaku SP alias SR.
Atas informasi tersebut, petugas opsnal unit reskrim polsek perbaungan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku SP alias SR di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
“Saat petugas melakukan penggrebekan, di dapat dua orang pelaku laki-laki dan 1 orang perempuan masing-masing bernama SP alias SR, Sedangkan atas JN alias IJ bersama WD alias WL yang merupakan pasangan suami istri,”kata mantan Kapolres Batubara.
Saat penggeledahan,Ketiga tersangka
di dapatkan sedang menyetel narkotika jenis shabu dan ganja saat berada rumah milik pelaku SP alias SR.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaam lebih lanjut dan Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Subs Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.